Jakarta, Harian Umum - Anggota Tim Hukum Nasional Paslon 01 Anies-Muhaimin (THN AMIN) Refly Harun, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran karena konspirasi dan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 yang mereka ikuti.
Keyakinan itu disampaikan Refly saat berorasi dalam acara istighosah kubro yang diselenggarakan Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF - Ulama), dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
"Hari ini Tim Hukum Nasional sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatjkan, dan insya Allah permohonan kita dikabulkan (MK)," kata Refly.
Pakar hukum tatanegara itu meyakini kalau dari sisi hukum, bukti yang diberikan pihaknya kepada MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024 kuat, sehingga MK akan mengabulkan gugatan Paslon 01.
"Kita menang!" pekiknya.
Namun, Refly mengakui bahwa delapan hakim MK yang menangani gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pihaknya maupun pihak Paslon 03 Ganjar-Mahfud, membutuhkan penguatan.
"Karena hakim-hakim itu konon katanya takut akan intervensi kekuasaan," jelasnya.
Refly juga meyakini karena gugatan pihaknya, juga pihak 03 akan diterima, maka Gibran akan didiskualifikasi karena selama persidangan terbukti ada konspirasi antara kubu 02 dengan KPU, karena KPU menerima pendaftaran Gibran saat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku, di mana PKPU itu menetapkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran belum 40 tahun.
Bahkan, kata Refly, dalam.konspirasi itu KPU begitu aktif agar Gibran mencalonkan diri, dan KPU juga mencoba mengundangkan peraturan yang mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa konsultasi dengan DPR.
"Ada kongkalikong antara Kubu Gibran dengan KPU untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres," tegasnya.
Namun, Refly juga mengingatkan bahwa karena kecurangan Pilpres yang terjadi ikut menguntungkan Prabowo, bahkan perolehan suara 02 yang mencapai 58% tak mungkin ada jika tidak ada Gibran, maka pihaknya juga ingin Prabowo didiskualifikasi.
"Jadi, kalau MK mengabulkan gugatan kami, akan dilakukan Pemilu ulang dengan.peserta hanya 01 dan 03," tegas Refly.
Seperti diketahui, pangkal kisruh Pilpres 2024 dimulai dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan setiap orang, meski belum berusia 40 tahun, menjadi Capres-Cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih dalam.Pemilu seperti kepala daerah.
Putusan itu melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang bukan merupakan.lembaga pembentuk undang-undang, karena putusan itu mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang syarat minimal Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun.
Putusan itu disambut KPU dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, sedang Gibran baru 36 tahun. (rhm)







