Jakarta, Harian Umum- Perkumpulan Laskar Nusantara (PLN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, putusan PK yang mengabulkan gugatan Kejagung tersebut mewajibkan Yayasan Supersemar untuk mengembalikaan aset senilai Rp4,448 triliun yang diselewengkan sejak 1970-an, kepada negara.
"Laskar Nusantara ingin uang yang dikembalikan dapat dipakai untuk membangun Jakarta dan provinsi lain di Indonesia," kata Sekjen PLN Djoko Purwanto, Minggu (11/3/2018) di sela-sela aksi simpatik para pengemudi ojek online di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pembangunan dapat dilakukan tak hanya dari pajak yang dimasukkan dalam APBN, namun juga dari sumber lain, seperti dari aset Yayasan Supersemar.
Seperti diketahui, pada Oktober 2017 lalu MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung terkait perkara eksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp4,448 triliun.
Dalam putusan PK-nya, MA menyatakan, yayasan itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75% dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25% dana telah disalurkan ke yang berhak.
Saat ini, belasan aset dan ratusan rekening atas nama yayasan itu telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara.
Putusan ini lebih berat dari putusan PN Jaksel pada 29 Juni 2016 dan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan mantan Presiden Soeharo itu hanya menyelewengkan Rp309 miliar hingga Rp706 miliar. Begitupula putusan PT.
Putusan ini ini ditolak Kejagung, sehingga mengajukan kasasi, dan kemudian PK, karena putusan kasasi pun dinilai tidak sesuai fakta.
Menurut Kejagung, pihaknya memiliki perhitungan bahwa aset Yayasan Supersemar sangat banyak dan mencapai triliunan rupiah.
Dalam menghadapi perkara bernomor 2003 K/PDT/2017 ini, Kejagung diwakili Jaksa Agung HM Prasetyo, sementara Yayasan Supersemar diwakili direktur utamanya, Arisetyanto Nugroho.
Majelis Hkim PK MA diketahui I Gusti Agung Sumantha dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati.
Menanggapi hal ini, Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya, mengatakan, apa yang dituntut PLN merupakan sebuah momentum yang menarik.
"Apa yang disuarakan PLN tentu akan membuka transparansi penerimaan dan pengeluaran dana. Itu akan melibatkan PPATK," tegasnya. (rhm)