Jakarta, Harian Umum- Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) soal kerjasama dengan PT Trans 1000 Jakarta Transportindo, karena kerjasama ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Kepulauan Seribu dan pengusaha kapal tradisional.
"Besok akan kita pertanyakan saat pendalaman APBD Perubahan 2018 di komisi. Pertanyaan ini bisa kita selipkan saat rapat dengan Dishub," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi usai rapat paripurna di gedung Dewan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, hal-hal yang akan dipertanyakan adalah kajian dan studi kelayakan atas kerjasama ini seperti apa, sehingga setelah 16 kapal Trans 1000 dioperasikan pada Oktober 2018 mendatang, 42 kapal tradisional yang selama ini beroperasi di perairan Kepulauan Seribu, akan diremajakan menjadi kapal barang (kargo). Terlebih karena kebijakan ini memicu adanya dugaan kalau PT Trans 1000 akan memonopoli bisnis kapal laut di perairan Kepulauan Seribu.
Selain hal tersebut, juga akan dipertanyakan penetapan tarif yang mencapai Rp75.000/penumpang dasarnya apa, karena idealnya penetapan tarif disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Kita juga akan cari tahu bentuk kerjasama Dishub dengan perusahaan itu seperti apa, karena untuk kerjasama seperti ini biasanya ada subsidi, tapi untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan," katanya.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini berharap setelah Dishub memberikan penjelasan, persoalan akan clear karena bagaimana pun, kata dia, monopoli tak boleh dipraktikkan karena dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penduduk Kepulauan Seribu dan pengusaha kapal tradisional saat ini sedang resah karena setelah 16 kapal milik PT Trans 1000 beroperasi pada Oktober 2018, kapal-kapal tradisional yang selama ini beroperasi di perairan Kepulauan Seribu, yang berjumlah 42 unit, akan diremajakan menjadi kapal kargo karena ke-16 kapal tersebut merupakan kapal pengganti kapal-kapal tradisional itu.
Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan Direktur Utama PT Trans1000 Nana Suryana sebagaimana dimuat sejumlah media pada 17 September 2018. Dalam pemberitaan itu, Nana mengatakan bahwa ke-16 kapal Trans1000 yang mulai dioperasikan pada Oktober 2018 akan menggantikan kapal tradisional, karena kapal tradisional akan diremajakan dan disiapkan untuk mengangkut barang (kapal kargo).
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Kepulauan Seribu, Tobaristani, mengatakan, pernyataan Nana itu mengindikasikan kalau Trans 1000 akan memonopoli bisnis lapal laut di Kepulauan Seribu, sehingga kapal tradisional dihilangkan dengan dijadikan sebagai kapal kargo.
Indikasi lain, kata dia, adalah fakta bahwa saat ini Trans 1000 telah membangun loket di pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, seperti di Pulau Pramuka, Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Kelapa, sehingga ada kesan kalau masyarakat pulau akan dipaksa untuk menaiki kapal perusahaan itu jika ingin menyeberang ke darat (Jakarta), dan tak boleh lagi naik kapal tradisional.
"Yang membuat masyarakat resah, tarif yang dikenakan Trans 1000 mahal sekali. Jauh lebih tinggi dari tarif kapal tradisional," katanya.
Ia menyebut, Trans 1000 mematok tarif Rp75.000/penumpang, dan tarif ini dikenakan mulai penumpang berusia 2 tahun, sementara tarif kapal tradisional hanya Rp35.000/penumpang untuk warga pulau, dan Rp54.000/penumpang untuk wisatawan atau tamu.
"Masyarakat resah karena mayoritas dari mereka hanya berprofesi sebagai nelayan," katanya. (rhm)






