Jakarta, Harian Umum - Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Jumat (9/10/2026), melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan dibuat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjelang Pemilu 2024.
Pasal 18 ayat (3) PKPU itu pula yang dipersoalkan 12 pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dan dalam sidang yang berlangsung di MK, terungkap kalau Pasal 18 ayat (3) itu tidak pernah ada pada Pilpres sebelum-sebelumnya, dan ditengarai khusus disusupkan untuk meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, karena sebagaimana terungkap di sidang MK, pasal 18 ayat (3) itu masuk ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam laporannya, Themis juga mempersoalkan dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) tersebut, meski dalam sidang MK, Ketua Bawaslu RI Mochammad Afifudin mengaku tidak bisa melakukan pengawasan karena tidak diberi akses oleh KPU.
"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily.
Ibnu juga mempersoalkan pengakuan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa penyusupan pasal 18 ayat (3) itu berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Surat Keterangan (Suket) bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024, akan tetapi kementerian membantah hal itu.
Suket itu diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019, dan saat ini Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah menjadi kementerian tersendiri dengan nama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara Pemilu, Bawaslu atau KPU, yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK, kementerian menyatakan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami dengan meminta kejujuran dari penyelenggara Pemilu terkait dengan hal ini," ujarnya.
Dalam laporannya, Themis mengadukan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat proses pencalonan Pilpres 2024. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap para teradu.
"Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga," kata Ibnu. (man)





