Jakarta, Harian Umum - Gubernur Anies Baswedan diminta menjadikan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebagai prioritas utama dalam proses talent scouting. Meski UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan kuota hingga 60%.
"Untuk memenuhi prinsip the right man on the right place, Pemprov membutuhkan orang-orang yang kompeten, berpengalaman, bekerja sesuai bidang yang dikuasai dan tahu permasalahan Jakarta dengan segala dinamikanya. Semua persyaratan itu ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Belly Bilalusalam kepada harianumum.com, Rabu (18/10/2017).
Politisi PPP ini tidak mempermasalahkan bahwa sesuai UU ASN, talent scouting atau seleksi kompetensi dan integritas juga diikuti PNS dari luar Pemprov DKI.
Namun, katanya, demi memenuhi prinsip the right man on the raght place, Gubernur tetap harus memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta tim asesor dari pergurun tinggi, agar tetap menjadikan PNS DKI sebagai prioritas utama yang diloloskan.
"Jadi, dalam memilih pemimpin untuk jabatan-jabatan strategis, gubernur dan wakilnya harus super selektif agar jangan salah pilih," tegas dia.
Hal yang juga tak boleh diabaikan dalam proses seleksi, lanjut Belly, adalah memilih berdasarkan track record dan kesamaan visi dan misi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PNS golongan IV B di lingkungan Pemprov DKI meminta Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan mekanisme mutasi PNS pada sistem Baperjakat.
Pasalnya, sistem talent scouting yang berlaku saat ini dinilai berpotensi gagal memenuhi prinsip the man on the right place.
"Sama seperti sistem lelang jabatan yang diberlakukan sebelumnya, talent scounting itu juga berpotensi membuat PNS senior, berpengalaman dan kompeten mengalami down grade menjadi staf," ujarnya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Ia menjelaskan, hal ini terjadi karena berdasarkan UU ASN, seleski untuk eselon I dilakukan secara terbuka, sementara seleksi untuk eselon II-IV dilakukan secara tertutup, sehingga membuka peluang terjadinya kongkalikong.
Apalagi karena meski pendaftaran seleksi dilakukan secara online, namun berlaku sistem rekomendasi dari atasan, sehingga PNS baru tahu akan ada seleksi, setelah diberitahu atasannya.
"Hal lain yang juga membuat sistem ini tidak efektif adalah karena meski seleksi dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah), namun tim asesornya dari fakultas psikologi perguruan tinggi yang tak tahu background dan tarck record PNS yang mengikuti seleksi, sehingga pada tahap ini pun terbuka lagi peluang untuk kongkalikong," imbuh dia.
Yang juga dipersoalkan narasumber yang tak ingin disebutkan namanya ini adalah, UU ASN mengizinkan PNS dari luar Provinsi DKI untuk mengikuti seleksi dengan komposisi 60:40, sehingga peluang PNS DKI, terutama yang sudah senior, dapat tergerus.
Anies diminta mengembalikan sistem mutasi pada mekanisme Baperjakat, juga karena UU ASN sebagai acuan sistem itu, belum memiliki peraturan pemerintah (PP) sebagai produk turunannya, sekaligus sebagai petunjuk teknisnya. (rhm)







