Jakarta, Harian Umum - Tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga agar mendiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin apabila terbukti ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019 tidak akan bisa dikabulkan.
Hal tersebut dikatakan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," kata Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).
Alasannya, Maruarar Siahaan menerangkan, demi menghargai suara rakyat yang telah memilih. "Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."
"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.
Seperti diketahui satu dari tujuh tuntutan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin.
Selain itu, menurut Maruarar untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan secara TSM, tidaklah mudah. Jika ingin membuktikan dugaan kecurangan TSM harus memiliki hasil signifikan terhadap perolehan suara.
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.
Jadi Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. "Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan. (Zat)







