Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta memanggil UPT (unit pelaksana Tekhnis) rusun (rumah susun) agar mencabut larangan berkampanye di rusun bagi caleg peserta Pilpres 2019.
"Memang surat edaran dari UPT bekerja sama dengan kepolisian melarang melakukan kampanye praktis di rusun-rusun. Ini yang mau kita luruskan, makanya kita panggil UPT tersebut. Makanya kita rekomendasikan pada rapat ini supaya edaran tersebut dicabut," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, usai rapat dengan UPT Rusun soal larangan kampanye di rusun, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Menurut Pandapotan, tidak ada dasar hukum larangan caleg berkampanye di rusun. Apalagi rusun tersebut meskipun merupakan milik pemerintah namun statusnya disewakan. "Tadi kita sudah lihat bahwa tidak ada aturan hukumnya berkampanye di rusun. Karena rumah susun itu fasilitas yang disewakan," ucap Pandapotan.
Pandapotan melanjutkan warga rusun pun berhak mengetahui caleg-caleg yang maju di Pileg 2019 nanti. "Warga rusun jugs punya hak pilih pada Pemilu nanti, jadi mereka harus tahu mana caleg yang bisa membawa aspirasi mereka," terang politisi PDIP tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI, Matnoor Tindoan mengatakan tidak ada dasar hukum larangan berkampanye di rusun. "Kesimpulannya, boleh berkampanye di rusun. Karena rusun yang disewakan salah satu fasilitas pengecualian," tegasnya.
Politisi PPP tersebut mengingatkan agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) mengacu pada peraturan penyelenggara Pemilu yaitu peraturan KPU dan Bawaslu jika ingin mengeluarkan aturan terkait kampanye. "Harusnya dinas PRKP mengkaji dulu dan belajar dulu dari KPU atau Bawaslu sebelum mengeluarkan edaran larangan kampanye di rusun," tandasnya. (Zat)







