Semarang, Harian Umum - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka karena membuat limba komentar paling rasis di media sosial.
Tersangka ini diketahui merupakan putri pasangan perwira di Polda Jateng dan Akpol.
"Kasus yang rasis itu kami sudah tetapkan tersangka, dalam waktu kami akan melakukan pemeriksaan (terhadap L) sebagai tersangka,' kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jaten, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, Senin (1/6/2026), dikutip dari DetikJateng.
Ia menyebut L dijerat dengan UU ITE dan pasal tentang rasisme yangbduatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
"Itu semuanya, ancaman hukumannya empat tahun," jelas Himawan.
Ia menjelaskan, penetapan L sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman selama proses penyelidikan, sehingga ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan kasusnya ke penyidikan, dan menetapkan L dari saksi menjadi tersangka.
Kasus L ini bermula dari vitalnya sebuah video yang salah satunya diunggah akun Instagram @kasitau.info.
Dalam video itu tampak seorang perempuan sedang berjoget, dan kemudian muncul teks bertuliskan: 'komentar paling rasis gw tf 100rb'.
Kemudian muncul sejumlah komentar yang semuanya bernada rasis, dan perempuan itu bilang; "apa-apa dikasusin, saya yang akan menang. Orang tua saya dua-duanya polisi dan bukan pangkat rendah". (man)


