JAKARTA, HARIAN UMUM - Untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) melakukan penyuapan.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019) petang.
Dua terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dihadirkan pada sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Haryono.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) lalu, Penasehat Hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap kliennya di restoran hotel Bumi, Surabaya (15/3/2019) silam.
Diketahui, OTT ini berawal saat KPK memperoleh informasi bahwa akan ada penyerahan uang ke Romahurmuziy oleh Muafaq di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret pukul 07.00 WIB.
Menurut Maqdir, Sebelum Romy pamit untuk bertemu Wasekjen PPP Achmad Baidowi dan rekan-rekan lainnya, Muafaq membisikan ke telinga kliennya jika ingin membantu. Romy mempersilakan Muafaq membantu Wahab. Muafaq memberikan tas kepada staf kliennya Amin Nurhadi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, AB adalah orang kepercayaan Romy di Jatim. Diduga semua komunikasi yang berkaitan dengan Jatim bisa melalui AB, selain juga Musaffak dan Didik. Sehingga muncul keyakinan dari masyarakat, AB mengetahui betul kasus yang menjerat Romy ini. Dengan begitu, KPK diharapkan mengungkap peran AB tersebut. (Zat)






