KPU jangan memberikan kelonggaran terhadap petugas KPPS yang secara kesehatan memiliki rekam jejak yang tidak mendukung,
-----------------------------
Oleh: Tobaristani
Ketua FKDM Provinsi DKI Jakarta / Anggota Posko Bersama Pemilu 2024
Pada Pemilu 2019, informasi KPU saat itu menyebutkan ada 5.175 petugas yang sakit dan 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Pada Pemilu tahun 2024 ini, KPPS masih dalam proses pembentukan (dilantik dan di Bimtek).
Hasil monitoring kami, FKDM Provinsi DKI Jakarta, melihat proses rekrutmen anggota KPPS memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya berumur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan anggota partai politik, serta sehat jasmani (tidak menderita penyakit kolesterol, diabetes, hipertensi) dan Rohani.
Kalau mengacu pada data KPU bahwa Pemilu tahun 2024 dengan jumlah pemilih di Jakarta sebanyak 8.252.897 dan 30.766 TPS, berarti jumlah petugas KPPS di Jakarta sebanyak 215.362 orang. Maka, bila mengacu pada Pemilu sebelumnya, kami, FKDM DKI Jakarta menyarankan agar KPU Kotamadya dan KPU Kabupaten wilayah Jakarta mempertimbangkan hal-hal berikut:
Pertama, KPU jangan memberikan kelonggaran terhadap petugas KPPS yang secara kesehatan memiliki rekam jejak yang tidak mendukung, walaupun calon KPPS tersebut masih berusia muda, apalagi tua. Sebab, kesehatan yang menjadi salah satu penopang tugas-tugas KPPS mesti diutamakan mengingat beban kerja KPPS saat ini bertambah dengan hadirnya Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau disebut SIREKAP. Walaupun SIREKAP ini bukan salah satu syarat sahnya hasil penghitungan suara karena sudah ada C Hasil.
Kedua, KPPS bukan anggota partai politik, baik sebagai anggota, apalagi pengurus. Dengan demikian, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, juga PPK dan PPS dapat melihat irisan-irisan petugas KPPS dengan saudara/keluarga. Bila ada saudara/keluarga yang menjadi Caleg, maka beban fisik dan psikis perlu diperhatikan.
Ketiga, walau umur paling rendah 17 tahun ataupun ada yangg umur 19 tahun sebagai petugas KPPS, maka mesti diperhatikan oleh KPU bahwa komitmen Anggota KPPS tetap bertahan sampai penghitungan suara selesai. M,engapa demikian? Karena banyak anggota KPPS ketika sudah mendapatkan Bimtek sampai jelang hari H Pemilu, yakni pada 14 Feb 2024, ada anggota KPPS mengundurkan diri.
Selanjutnya pembekalan ilmu dan informasi kepada KPPS senantiasa utuh disampaikan sampai pada persoalan non teknis (situasi dan kondisi) di dalam baik di luar saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Keempat, sebagai lembaga dengan tugas dan fungsi yang setidaknya memiliki kesamaan dengan lembaga-lembaga pemantau lainnya, FKDM melihat kondisi saat ini, di mana Pemilu 2024 telah semakin dekat karena diselenggarakan pada 14 Februari, telah semakin memanas akibat persaingan para pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2024, dan juga persaingan di antara para pendukung untuk memenangkan Capres-Cawapres yang didukungnya.
Kondisi itu terindikasi dari tajamnya tingkat persaingan antara para pasangan calon dengan pendukungnya, sehingga terjadi saling lapor-melaporkan sebagai adu kekuatan, polarisasi masyarakat yang makin keras, tingginya potensi konflik, terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang merusak estetika kota dan bahkan menimbulkan korban,
,FKDM bersyukur di Jakarta Pusat sebagian APK yang memenuhi tepi jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover, sudah mulai ditertibkan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Posko Bersama Pemilu Tahun 2024 yang dikomandoi Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta perlu mendapat dukungan dari pimpinan Parpol guna menciptakan Jakarta sebagai Ibukota yang aman, indah serta bersih.
Kita lihat apakah ada pimpinan Parpol mau memberikan contoh teladan.
Semoga Pemilu 14 Februari 2024 berjalan aman, lancar, transparan, sehingga kita semua bisa tersenyum bahagia bersama, Sukses Jakarta Untuk Indonesia.