Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra, korban PIK-2, Senin (10/2/205), bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, pada 4 Februari 2025 silam Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, mengabulkan permohonan praperadilan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terhadap Polda Banten karena menghentikan penyidikan kasus pemalsuan dokumen atas tanah seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tersangka Charlie Chandra.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, maka Polda Banten mau tak mau harus melanjutkan penyidikan dan status Charlie pun kembali menjadi tersangka.
Bahkan, sewaktu-waktu bisa saja Charlie ditahan Polda Banten.
"Sore ini, Senin 10 Februari 2025, kami mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sehubungan dengan adanya kasus kriminalisasi yang dialami klien kami, Bapak Charlie Chandra," kata Ketua Risat & Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut dia, kasus Charlie ini mengandung banyak kejanggalan yang mengindikasikan bahwa kliennya itu diduga memang dikriminalisasi PT MBM agar tanahnya yang seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, dapat diambil untuk proyek PIK-2.
'Karena ketika klien kami dilaporkan di Polda Metro Jaya, kasusnya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, dan Charlie kemudian dilaporkan ke Polda Banten dan diproses. Ini aneh, karena di Polda Metro kasusnya dihentikan, tapi Polda Banten menerima laporan untuk kasus yang sama,' kata Gufroni.
Kemudian, lanjut Gufroni, dalam prosesnya, Polda Banten sempat menahan Charlie selama dua bulan, dan kemudian Charlie membuat kesepakatan perdamaian dengan PT MBM di mana dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa di antara dirinya dengan PT MBM tidak akan saling gugat ataupun melaporkan.
Karena perjanjian damai inilah Charlie dikeluarkan dari tahanan dan kasusnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polda Banten.
"Karena itu, kami juga bertanya-tanya mengapa selama sidang praperadilan di PN Serang, Polda Banten sebagai pihak yang digugat, seakan tidak dapat memberikan argumen yang membuat praperadilan itu ditolak?" tanya Gufroni.
Kejanggalan lain, lanjut dia, Charlie dilaporkan oleh Aulia Fahmi yang mendapat surat kuasa dari Sofyan Anwar (Tan Liu Gwan) dan Siti Rohmah (Tan Un Nie), dan ketiganya, baik yang mendapat surat kuasa maupun yang memberi surat kuasa, semuanya sudah meninggal.
"Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, kasus ini sudah gugur dan tidak dapat diteruskan," tegas Gufroni.
Ia juga mengkritik PT MBM yang mempraperadilankan kliennya hanya karena kliennya mengungkap apa yang dialaminya kepada publik.
"Padahal, dalam surat perjanjian perdamaian, tidak ada klausul bahwa klien kami tidak boleh mengungkapkan kasusnya ini kepada siapapun, karena yang disepakati adalah bahwa antara klien kami dengan perusahaan itu tidak saling melaporkan atau menggugat," tegasnya.
Atas hal ini, Ghufroni berharap permohonan perlindungan hukum yang diajukannya untuk Charlie mendapat atensi dari Kapolri.
"Karena klien kami ini jelas dikriminalisasi," katanya.
Charlie sendiri mengatakan, ia mengungkapkan permasalahannya dengan PIK-2 ke publik, melalui media, karena terinspirasi oleh Said Didu.
"Pak Said Didu berani bicara tentang PIK-2, menceritakan kebenaran, tetapi dari pihak mereka (PT MBM) mengatakan bahwa apa yang dikatakan Pak Said Didu itu bohong, rekayasa. Bahkan mereka mengatakan tidak ada penindasan, Kriminalisasi dan.perampasan.aset. Nah, saya bicara, karena saya mengalami apa yang mereka bantah itu," katanya.
Ia bahkan mengatakan bahwa kasus yang dijeratkan kepadanya bukan pemalsuan dokumen, melainkan kriminalisasi.
"Ayah saya memberi tanah 8,71 hektare di Desa Lemo itu secara sah dan sudah disertifikat hak milik (SHM) sejak 35 tahun lalu, tetapi tiba-tiba oleh BPN SHM kami yang nomor 5/Lemonitu dibatalkan dengan alasan cacat administrasi. Padahal, ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa ayah saya adalah pembeli yang beritikad baik, dan AJB (akta jual beli) kami sah, bahkan kami.membayat PBB atas tanah itu selama 35 tahun, bagaimana bisa dibatalkan begitu saja tanpa proses pengadilan?" katanya.
Ia pun berharap Kapolri memberikan atensi kepada surat perlindungan hukum yang ia.ajukan bersama pengacaranya.
"Saya berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya di negeri ini," pungkas Charlie.
Untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan Charlie, Kanwil BPN Banten membatalkan sertifikat tanah Charlie saat akan dibalik nama setelah ayahnya meninggal. Namun, alih-alih permohonan balik nama diproses, Kanwil BPN Banten justru membatalkan sertifikat itu dan kemudian menerbitkan sertifikat baru untuk PT MBM.
Sejak itu, tanah keluarga Charlie di Desa Lemo berpindah kepemilikan ke perusahaan tersebut.
"Jadi, saya tidak pernah menjual tanah itu, dan juga tidak pernah melakukanmpelepasan hak," katanya. (rhm)






