Jakarta, Harian Umum - Mabes TNI resmi menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat prajurit itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Danpuspom Mabes TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers, Rabu (18/3/2026).
Kendati demikian, penahanan terhadap mereka di Puspom TNI bersifat sementara, karena menurut rencana, dalam waktu dekat penahanan mereka akan dipindahkan ke Pomdam Jaya.
“Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum, nanti akan kita titipkan di sana,” jelas Yusri.
Matra dari empat tersangka tersebut berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sejauh ini, TNI belum mengungkapan peran dan motif mereka terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, sebanyak dua dari empat anggota TNI itu merupakan eksekutor.
Puspom TNI menjerat keempat anggota Bais tersebut dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berencana.
Seperti diketahui, Andrie disiram air keras oleh dua orang yang mengencarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23:00 WIB. Penyiraman itu membuat Andrie mengalami luka bakar pada mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta. (man)







