Jakarta, Harian Umum - Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan adanya sinyal Revisi UU KPK melalui Perppu di nilai oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera sama aja bunuh diri. Ia meminta Presiden Joko Widodo tegas menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK).
Menurut Mardani, UU KPK saat ini masih cukup memayungi kerja KPK. Ia khawatir, jika ada revisi UU, kewenangan KPK akan dilucuti. Ia mengatakan, proses politik yang terjadi sudah mengarah ke arah revisi.
"Kalau itu yang terjadi pelemahannya besar. Dicopotin semua kewenangan KPK. Kasihan lah. Udah lemas KPK," ujar Mardani, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/8/2017).
Mardani juga mengkritisi proses yang dilakukan Pansus Angket dengan memanggil pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh KPK. Apalagi kalau sampai pemerintah menerbitkan Perppu KPK, kata dia, sama saja Presiden melakukan "bunuh diri".
"Buat saya itu bunuh diri Pak Jokowi kalau buat Perppu untuk revisi UU KPK, Berarti terkonfirmasi bahwa eksekutif, legislatif memang mau revisi undang-undang" ujar Mardani.
Mardani juga berharap Jokowi mau mengarahkan fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR untuk tak meneruskan wacana revisi UU KPK.
"Ini proses politik, jangan lagi dibilang Presiden tak bisa campuri urusan DPR. Betul prosesnya di DPR, tapi orang-orangnya itu, orang-orang politik semua," papar Mardani.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari pendukung partai pemerintah dari PDI-P Masinton Pasaribu menuturkan, Pansus masih bekerja dan belum membuat kesimpulan tetapi usulan revisi berhak disampaikan oleh setiap anggota Dewan.
"Usulan revisi itu kan bisa saja disampaikan baik anggota DPR, akademisi, selama ini dari beberapa pegiat hukum juga sudah menyampaikan perlunya revisi UU KPK," katanya.







