Jakarta, Harian Umum- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (7/1/2019), melaporkan lima pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, pasangan nomor urut 01 pada Pilpres 2019, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Mereka yang dilaporkan adalah tenaga ahli Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin; Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan; Jubir TKN Jokowi-Maruf Amin, Arya Sinulingga; Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhammad Guntur Romli; dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Laporan yang diregistrasi dengan nomor STTL/023/1/2019/BARESKRIM itu dilakukan oleh pengacara Andi Arief yang bernama Irwin Idrus dari kantor pengacara Nasution & Nasution Law Firm.
"Tim TKN yang saya laporkan, mereka para "pembunuh" karena telah memfitnah. Semoga Polri bisa bekerja cepat, meski yang sudah-sudah kalau bukan dari oposisi polisi tidak ingin memprosesnya," kata Andi melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
Laporan ini dilakukan Andi terkait dengan pernyataan orang-orang yang dilaporkannya itu dalam menyikapi cuitannya melalui akun Twitter tentang tujuh kontainer surat suara dari China yang sudah dicoblos, yang berada di Tanjung Priok.
Orang-orang yang dilaporkannya itu menuding Andi berhalusinasi dan telah menyebarkan hoaks, karena setelah KPU dan polisi mengecek cuitan Andi itu, ternyata tidak terbukti.
Andi sendiri membantah tuduhan tersebut karena menurut dia, kalimat dalam cuitannya justru meminta agar aparat segera mengecek isu itu agar tidak menjadi fitnah.
Berikut cuitan Andi tersebut: "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena kabar ini sudah beredar".
Dalam laporannya, Andi menuding kelima orang yang dilaporkannya itu telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(rhm)






