Serang, Harian Umum - Rencana Pemprov Banten dan Pemkab Serang mengubah tata ruang pesisir di Kabupaten Serang, diprotes warga setempat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten (KRB), karena dipercaya akan menimbulkan dampak yang luar biasa.
Perubahan Tata Ruang itu diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.
"Perubahan tata ruang itu bukan sekadar kebijakan pembangunan, ini adalah tanda bahaya serius karena pesisir hendak diubah dari ruang hidup menjadi ruang komoditas," kata KRB melalui siaran tertulisnya dikutip Rabu (29/4/2026).
Menurut koalisi ini, pesisir adalah wilayah yang selama ini menopang kehidupan nelayan, petambak, dan masyarakat setempat. Jika pesisir diarahkan untuk kepentingan industri dan properti, maka yang hilang bukan hanya garis pantai, tetapi juga akses hidup, sumber penghidupan, dan keseimbangan ekologis.
Lebih jauh, koalisi juga menilai kebijakan mengubah wilayah pesisir menjadi ruang komoditas, berpotensi menimbulkan dampak sebagai berikut:
1. Mengusir nelayan dari wilayah tangkapnya
2. Mempercepat kerusakan ekosistem pesisir (mangrove, perairan dangkal)
3. Meningkatkan risiko abrasi dan banjir rob
4. Memicu konflik sosial akibat ketimpangan penguasaan ruang
"Kebijakan merubah tata ruang pesisir juga bertentangan atau melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," imbuh KRB.
Berikut aturan perundang-undangan dan putusan MK yang dilanggar:
1. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang menjamin keadilan dan akses masyarakat pesisir
2. UU No. 26 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa ruang harus aman dan berkelanjutan
3. UU No. 32 Tahun 2009 yang melarang perusakan lingkungan
4. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa pesisir adalah ruang publik, bukan untuk diprivatisasi
"Artinya jelas, ketika pesisir dialihkan untuk industri dan properti, yang terjadi bukan sekadar perubahan fungsi ruang, tetapi pengingkaran terhadap hukum dan keadilan itu sendiri," tegas KRB.
Koalisi juga menilai, rencana perubahan tata ruang pesisir merupakan bentuk perampasan ruang hidup, legalisasi kerusakan ekologis, dan penguatan ketimpangan.
"Jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan ini, maka pemerintah secara sadar: berpihak pada kepentingan pemodal dan meninggalkan masyarakat pesisir," tegas koalisi lagi.
Karena hal tersebut, KRB menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak perubahan tata ruang pesisir untuk industri dan properti
2. Mendesak penghentian seluruh proses alih fungsi pesisir
4. Menuntut keterlibatan nyata masyarakat pesisir dalam perencanaan
5. Meminta perlindungan pesisir sebagai kawasan ekologis dan ruang hidup rakyat
"Pesisir bukan ruang kosong yang menunggu untuk dieksploitasi. Ia adalah ruang hidup yang telah lama menopang kehidupan masyarakat. Ketika negara mengubahnya menjadi komoditas, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penghilangan masa depan," pungkas koalisi. (rhm)







