Jakarta, Harian Umum -Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kasus Covid - 19 di Jakarta kembali meningkat. Beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama. Untuk itu, pihaknya akan mengendalikan mobilitas penduduk menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek. Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.
“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” ujar Anies, di Jakarta, Senin (21/12).
Dia menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, adalah lebih kepada mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus. Terlebih mobilitas penduduk kembali ke Jakarta usai gelaran Pilkada serta periode ke depan, yakni libur akhir tahun.
Himbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif COVID-19. Di mana klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus COVID-19 di Jakarta. Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.
Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Instruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun.
“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar COVID-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena COVID-19,” kata Anies. (hnk)







