Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau hasil reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G.
Permintaan itu disampaikan melalui surat nomor 2373/-1.794.2 yang diteken Anies pada 29 Desember 2017.
"Bunyi suratnya seperti itu, kita sudah kirim ke BPN." kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, kepada pers di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Yayan mengaku belum ada respon dari Sofyan atas surat itu. Bahkan diundang untuk merapatkannya juga belum. Padahal, pengiriman surat itu merupakan wujud realisasi Anies atas komitmen untuk membatalkan proyek kontroversial tersebut.
Ketika ditanya apa selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov, Yayan mengaku masih menunggu respon BPN.
"Nanti seperti apa BPN merespon, ya kita obrolin lagi. Tunggu saja nanti hasilnya BPN seperti apa," tutupnya.
Surat yang dikirimkan ke BPN tersebut hari ini beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu disebutkan, Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemprov pun meminta BPN untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Seperti diketahui, BPN Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017. (man)