Jakarta, Harian Umum - Meski telah mengeluarkan larangan penggunaan bangunan di pulau reklamasi sebelum perizinannya rampung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Agen properti Re/Max Ritz adalah satu-satunya agen jual-beli properti yang berkantor di rumah kantor dekat Ring Park SVE-27, Boulevard, Pulau D, nekat beroperasi.
Larangan itu juga berlaku untuk penyelenggaraan usaha, termasuk rumah kantor atau ruko.
“Pesannya jelas, digunakan sebelum kami keluarkan izin resmi itu namanya pelanggaran,” kata Sandiaga Uno pada Rabu 3 Januari 2018.
Diketahuinya adanya penjualan ilegal ini saat petugas pemasaran Re/Max Ritz merayu konsumen. Agen petugas pemasaran memamerkan berbagai kelebihan apartemen di pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah tersebut seperti dikutip.tempo.co
Seorang anggota staf pemasaran Re/Max Ritz mengatakan mereka membuka kantor itu kurang dari satu bulan lalu. Namun dia menolak menjawab ketika ditanyai perizinan bangunan yang ditempati perusahaannya.
“Soal itu, lebih baik Anda tanya ke manajemen pulau,” kata dia.
Tak jauh dari kantor Re/Max Ritz, deretan bangunan di sisi utara bundaran sudah hampir rampung.
Diketahui pada pertengahan Oktober 2017, bangunan itu kembali dibangun sejak pemerintah pusat mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Kini, bangunan lima lantai itu telah memiliki atap dan memasuki tahap penyelesaian. Di belakang gedung itu, di sisi utara Pulau D, sejumlah alat berat terus menderu.
Seorang operator alat berat mengatakan pembangunan di Pulau D tak pernah mengenal jeda. Menurut pria ini, ada puluhan kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek. Setiap kontraktor mendirikan kantor darurat, penginapan karyawan, dan bengkel kendaraan alat berat.
“Saya sudah dua tahun bekerja di sini. Saya tak tahu kalau pembangunan dilarang,” ucap pria asal Cilacap, Jawa Tengah, itu.
Di sisi barat pulau, satu kapal penyembur pasir terus bekerja. Di atas kapal berukuran 300 gross tonnage itu samar-samar tampak gerombolan pekerja.
Sumber: tempo.co