Jakarta, Harian Umum - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap penerbitan sertifikat HGB pulau D reklamasi oleh Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Utara kepada PT Kapuk Naga Indah adalah perbuatan melanggar hukum. Pasalnya mereka, tidak mempunyai aturan yang jelas untuk dijadikan dasar dikeluarkannya HGB.
"Apa dasar hukumnya? Harus ada aturannya dulu," ucap Deputi Advokasi KIARA, Tigor Hutapea, Rabu 30 Agustus 2017.
Pulau D reklamasi seluas 312 hektare. Rencananya akan digunakan untuk dua kepentingan pertama kepentingan komersial sebesar 52,5 persen dan untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) sebesar 42,5 persen.
Menanggapi rencanaan penggunan hal tersebut diatas dinilai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sangat mengherankan Menurut amatan mereka lahan di pulau D reklamasi, 20 - 30 persennya sudah dibangun lapangan golf.
"Apakah lapangan golf dianggap sebagai Fasos Fasum?," ucap Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.
sebagai informasi BPN sendiri telah mengeluarkan HGB walaupun Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum selesai di bahas.
Ini Kejanggalan Lain HGB Pulau D
Menurut Elisa, proyek reklamasi seharusnya didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan. Kajian ini nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum.
Pembahasan Perda Reklamasi sendiri terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi tertangkap Tangan akibat menerima suap dari pengembang terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Sehingga pengelolaan pulau reklamasi yang belum memiliki dasar hukum ini diyakini berpotensi mengancam lingkungan dan menyengsarakan nelayan tradisional.
Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, juga disangsikan penerbitannya.
"Ketika Gubernur Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, ini sangat cepat, karena dua hari sebelum beliau cuti, dia langsung menerbitkan," ujar Matthew Michelle Lenggu dari LBH Jakarta.
Proyek reklamasi ini dicurigai tidak akan memihak warga lantaran warga sekitar tidak pernah dilibatkan dalam kajian maupun pengambilan keputusan. Fasilitas yang ada di pulau reklamasi juga tidak dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.
Sementara itu, kajian dari Bappenas yang dilakukan selama moratorium proyek reklamasi juga dianggap tidak berpengaruh banyak terkait keterlibatan publik. Hingga saat ini, belum diketahui hasil kajian Bappenas itu.
Upaya melawan reklamasi di meja hijau juga dianggap sarat kejanggalan.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.
Sandiaga Menilai Perkembangan Reklamasi Luar Biasa Cepat
Sementara itu Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta 2017-2022, Sandiaga Uno, akan mempelajari cepatnya perkembangan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, terutama mengenai terbitnya surat hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.
"Kami amati perkembangan yang luar biasa cepatnya ini," ujar Sandiaga.
Sandiaga enggan buru-buru memutuskan kebijakan yang akan diambil ketika dia dan Anies Baswedan memimpin Jakarta pada Oktober nanti. Sebelum adanya pembangunan baik oleh PT Kapuk Naga Indah maupun Pemprov DKI Jakarta, kata Sandi, harus ada kajian lingkungannya.
"Yang masih menjadi landasan itu adalah punya kajian lingkungan hidup strategis sama pemanfaatannya," katanya.
Sandiaga memastikan dia dan Anies tetap komitmen dengan janji sewaktu kampanye dulu menolak reklamasi. Terkait pemanfaatan pulau yang sudah terbangun, Sandiaga akan memutuskannya setelah menjabat nanti.
"Kalau dari posisi, kami enggak berubah. Stop reklamasi," ujar Sandiaga.