Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengapresiasi dukungan banyak pihak terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali mengoperasikan becak di Ibukota.
Meski demikian ia mengingatkan, bantuan yang diberikan, baik dalam bentuk becak listrik maupun becak modifikasi, hanya akan menuai polemik jika dioperasikan tanpa terlebih dahulu merevisi pasal 29 ayat (1) Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau pasal yang melarang pengoperasian becak di Jakarta itu tetap dibiarkan ada, Gubernur juga akan dianggap melanggar Perda," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (8/3/2018).
Aktivis senior yang akrab disapa SGY ini juga mengingatkan bahwa keberadaan pasal 29 ayat (1) itu malanggar hak asasi manusia (HAM) karena melarang orang untuk mencari nafkah, bahkan secara halal, hanya dengan dalih karena becak dihela tenaga manusia, sehingga dianggap tidak manusiawi.
Becak, kata dia, ada di banyak negara, termasuk India dan di New York, Amerika Serikat.
"Jadi, kalau becak memang tidak manusiawi, mengapa di negara-negara itu tidak dilarang dan dihapuskan?" tanyanya.
Ia memuji Anies yang dinilainya sebagai pemimpin pro rakyat kecil.
Menurut dia, kalau seorang pemimpin tidak peduli pada rakyat kelas bawah, tidak secara serius ingin meningkatkan taraf kehidupan mereka, becak yang merupakan sarana transportasi tradisional dan tidak modern, pasti akan dijadikan musuh sehingga dilarang beroperasi di kota metropolitan seperti Jakarta.
"Tapi Anies sebaliknya, dan seyogyanya Anies didukung dengan perangkat hukum yang memadai," tegasnya.
SGY mengaku menyesalkan karena ia pernah mengajukan usulan secara resmi, melalui surat, agar Anies dan DPRD DKI segera merevisi pasal 29 ayat (1) tersebut, namun hingga kini belum ditanggapi.
"Saya jadi bertanya-tanya, apakah surat yang saya kirim ke Anies melalui stafnya, tidak sampai ke Anies, atau bagaimana? Dan kenapa pula DPRD juga tidak merespon? Ada apa?" tanyanya heran.
Untuk diketahui, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Hanafi Rais berencana menyumbangakan becak listrik kepada Pemprov DKI, Minggu. (11/3/2018). Saat penyerahan, rencananya Anies akan dijemput dari Balaikota dengan becak tersebut, dan diajak berkeliling.
Putra mantan Ketua MPR Amien Rais tersebut, becak lisrik yang akan disumbangkannya itu dapat digunakan sebagai contoh pengembangan becak di Jakarta.
"Ini merupakan ide agar apa yang terjadi di Jogjakarta, tak terjadi di Jakarta," kata Hanafi saat jumpa pers di sebuah rumah makan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Ia menjelaskan, di Jogjakarta becak begitu aktif, sehingga ada yang dimodifikasi menjadi becak motor dan tak hanya ikut menyumbang polusi, tapi juga menjadi masalah hukum karena kendaraan jenis baru itu tak jelas masuk kategori kendaraan bermotor jenis apa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Taufik, mengatakan kalau saat ini pihaknya tengah memodifikasi becak agar terlihat lebih keren dan cocok jika digunakan untuk mendukung sektor pariwisata.
Meski demikian ia mengatakan, untuk sementara becak modifikasi ini hanya dioperasikan di Jakarta Utara.
Seperti diketahui, pasal 29 Perda Tibum dengan tegas melarang becak beroperasi di Jakarta. Berikut bunyi pasal itu:
1. Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan usaha pembuatan, peakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya
b. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya
c. Mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
(rhm)







