Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah kendaraan mewah dari rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Tindakan itu dilakukan setelah KPK menggeledah rumah itu terkait keterlibatan Silmy dalam kasus pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut informasi, penggeledahan berlangsung selama sekitar 5 mjam, mulai pukul 13.46 WIB hingga pukul 19.01 WIB.
Kendaraan-kendaraan mewah yang dibawa dari rumah Silmy diangkut dengan satu mobil towing, dan ditutupi dengan kain hitam.
Kendaraan mewah yang diangkut berupa dua unit motor Harley Davidson, satu unit motor Ducati, beberapa sepeda, serta dua unit mobil Porsche warna merah dan silver.
Pada Kamis (4/6/2026), KPK telah menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), KPK menangkap 7 pejabat Ditjen Imigrasi l melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, sementara Silmy menyerahkan diri pada hari yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA). Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata dia.
Setyo menyebutkan, Silmy diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024. Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (man)


