Jakarta, Harian Umum - Pakar Hukum Tatanegara yang juga advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, mengungkap indikasi adanya kejahatan Pemilu atau electoral fraud, dalam pencawapresan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
Indikasi itu diungkap dalam diskusi bertajuk "Mendiskulifikasi Gibran, Mungkinkah?" di salah satu kafe di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) sore.
"Gibran bukan saja diduga tidak memenuhi persyaratan menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, akan tetapi pencawapresan dirinya itu terindikasi cacat administratif dan cacat manipulatif yang dilakukan secara TST atau terstruktur, sistematis dan terencana yang melibatkan institusi negara, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pilpres seperti KPU," kata Denny.
Soal cacat administratif, Denny mengungkap, Gibran dapat mengikuti Pilpres dengan berbekal Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Ditjen Pendidikran Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Agustus 2019, di mana Suket itu menyetarakan pendidikan Gibran dengan SMK karena sebagaimana tertulis di Suket tersebut, Gibran disebutkan telah lulus Grade 12 di UTS Insearch di Sydney, Australia. Padahal, UTS Insearch bukan SMA atau yang sederajat.
Saat konferensi pers pada Minggu (20/9/2026), Roy Suryo yang pernah melakukan penelusuran ke UTS Insearch mengatakan, UTS Insearch merupakan tempat kursus bagi calon mahasiswa yang akan kuliah di UTS (University of Technology Sydney), dan di UTS Insearch tidak dikenal istilah "grade", karena yang digunakan "year".
"Gibran juga diduga hanya enam bulan di situ, dan diduga tidak punya sertifikatnya," kata dia
Roy Surtryo juga menyoroti pihak yang menandatangi Suket bernomor 9149/D.D1/KS/2109 itu karena ditandatangani kepala Bagian Tata Usaha Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan pejabatnya.
Kembali kepada Denny, ia mengatakan telah pernah meminta informasi terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch.
"Tapi pihak UTS Insearch tidak bersedia memberikan," katanya.
Soal cacat manipulasi, Denny menyebut kalau lolosnya Gibran ke Pilpres 2024 selain karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah norma pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga usia Capres/Cawapres boleh tidak 40 tahun asalkan telah atau sedang menduduki jabatan publik dari hasil Pemilu, juga karena ada pasal "ajaib" di Peraturan KPU (PKPU) yang dicurigai memang sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran ke Pilpres, dan baru ketahuan belakangan, jauh setelah Pilpres
Pasal dimaksud adalah pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Menurut Denny, aturan pada pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menyatakan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Kedudukan PKPU jauh di bawah UU Pemilu, sehingga seharusnya aturan PKPU merujuk pada UU Pemilu, bukan memuat aturan yang dibuat sendiri dan keluar dari aturan dalam UU Pemilu.
Denny juga menyoroti munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 pada 9 Oktober 2023 yang hanya seminggu sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diterbitkan pada 16 Oktober 2023.
"Munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang berdekatan dengan terbitnya putusan MK Nomor 90 menimbulkan kecurigaan bahwa keduanya bagian dari rangkaian untuk meloloskan Gibran ke Pilpres 2024," kata dia.
Selain hal tersebut, Denny juga menyoroti tindakan KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur 16 dokumen syarat pencalonan yang dikecualikan atau dirahasiakan dari publik. Dokumen tersebut diantaranya ijazah, meski keputusan itu kemudian dicabut karena mendapat kritik keras dari masyarakat.
"Kita curiga keputusan itu juga rangkaian dari ini, sehingga kalau dokumen ijazah juga termasuk yang dikecualikan, kita tidak akan tahu apakah Gibran punya ijazah SMA atau tidak," katanya.
Atas dasar hal itu yang menunjukkan adanya cara-cara yang dilakukan secara TST, Denny menyimpulkan bahwa ada kejahatan Pemilu atau electoral fraud di balik keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
"Rangkaian itu menunjukkan bahwa ada aturan yang disediakan agar meskipun Gibran tidak ada bukti tamat SLTA, tetap bisa lolos. Ini semua kami anggap sebagai pelanggaran atau indikasi adanya kejahatan Pemilu atau electoral fraud," katanya.
Denny pun meminta MK tidak semata-mata membuktikan apakah Gibran punya ijazah SMA atau yang sederajat ataukah tidak, karena hal itu menurutnya terlalu sederhana.
"Tapi kita minta MK juga menggali kemungkinan adanya indikasi kejahatan pemilu yang TST. Kalau itu betul terjadi dan didesain, makan Gibran layak untuk didiskualifikasi sebagai wapres," tegasnya. (rhm)







