Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI kembali menertibkan reklame liar di kawasan kendali ketat yang berada di Jalan Thamrin Boulevard, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). Reklame masuk pada penertiban tahap I yang dianggap menyalahi aturan.
Penertiban dilakukan ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Dinas ESDM dan TNI, Polri.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, TP purba mengatakan penertiban dilakukan lantaran keberadaan reklame telah melanggar aturan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) 148 tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Tiang reklame berada dalam kawasan kendali ketat yang sudah disepakati tim terpadu. Dan reklame ini sudah masuk dalam salah satu reklame yang harus ditertibkan pada tahap I yang target 60 reklame," kata Purba
"Tiang reklame ini juga tidak tercatat di PTSP artinya keberadaan tiang ini ilegal. Karena tidak ada ijinnya jadi bisa dikatakan reklame ini ilegal. Apalagi reklame tersebut berada di atas aliran air. Reklame tersebut juga masuk dalam penertiban tahap I yang batas waktunya sampai tanggal 6 Desember 2018," lanjut Purba.
Atas dasar tersebut, Purba melanjutkan pihaknya langsung melakukan penertiban dengan membongkar reklame tersebut. "Karena itu tindakan kita sesuai Pergub 148, kita langsung menerbitkan SP 1 pada tanggal 14 Agustus 2018, kemudian SP 2 pada 18 Agustus 2018 dan terakhir 30 Agustus 2018. Namun karena tidak ada tindakan dari pemilik maka kita konsern atas perintah pimpinan, kita tertibkan dulu yang memang sebagai efek dari pelanggaran Pergub 148 itu," terangnya.
Dengan penertiban tersebut, Purba berharap pemilik reklame lain yang telah masuk daftar penertiban tahap I dan tahap II segera membongkar sendiri reklamenya. "Kita sebetulnya tidak ingiin melakukan penertiban, tapi lebih menginginkan mereka menebang sendiri. Dari tahap I dan tahap II ernyata sudah banyak yang menebang sendiri. Dari tahap I, 60 reklame dan tahap II, 60 reklame. Yang menebang sendiri sudah sekitar 100 an reklame," urai Purba.
Apabila pemilik masih membandel, Purba menegaskan Pemprov DKI akan kembali menertibkan reklame tersebut. "Bagi yang belum menertibkan reklamenya sndiri kita akan panggil lagi. Kalau memang belum melakukan tindakan, itu akan menjadi target kita untuk kembali melakukan penertiban," tandasnya. (Zat)