Jakarta, Harian Umum - Dua belas pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/10/2026), mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kerena dinilai melakukan pelanggaran etik saat menyelenggarakan Pilpres 2024.
Pelanggaran itu dilakukan dengan menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, meski tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur pada pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa pendidikan minimal Capres/Cawapres adalah SMA dan/atau yang sederajat.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Saat mengikuti Pilpres 2024, Gibran menggunakan surat keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). Suket itu diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan dalil bahwa Gibran telah lulus Grade 12 di UTS Insearch, sehingga pengetahuannya disetarakan dengan lulusan SMK.
Namun, dalam sidang MK terungkap bahwa saat permohonan Suket itu diajukan melalui online, pemohon (diduga kuat Gibran) hanya melampirkan certificate of attendance dari UTS Insearch yang merupakan daftar kehadiran saat Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch, dan daftar nilai. Tidak ada sertifikat kelulusan dari UTS Insearch, sehingga dipastikan Gibran tidak lulus dari lembaga pendidikan di Australia yang kini bernama UTS Collage itu.
Dalam sidang itu juga terungkap kalau UTS Collage bukan sekolahan, melainkan tempat kursus.
Penggunaan frasa "pengetahuan yang disetarakan" dalam Suket Gibran juga melanggar Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penyetaraan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, karena yang diatur dalam Permendikbudristek itu adalah penyetaraan ijazah/diploma/sertifikat, bukan pengetahuan.
Dari undangan yang diterima harianumum.com, Rabu (14/10/2026), aduan ke DKPP akan dilakukan pada siang hari.
"Aduan Etik ke DKPP terhadap KPU RI Pascaputusan MK terkait Gibran," bunyi lain tulisan di undangan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), ke-12 Pemohon PKPU beraudiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk meminta dukungan agar Gibran dapat dimakzulkan sebagaimana salah satu petitum dalam permohonannya kepada MK.
Para Pemohon juga rencananya akan mendatangi fraksi-fraksi di DPR, partai politik, dan Ormas untuk meminta dukungan yang sama.
Para pemohon tersebut di antaranya Denny Indrayana, Subhan Palal, Mercy Sihombing, KIPP, Partai Ummat, dan FPP-TNI.
Seperti diketahui, meski sidang MK mengungkap bahwa Gibran tidak memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA dan/atau yang sederajat, termasuk SMK, akan tetapi karena para hakim MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU, maka permohonan ditolak, sehingga Gibran tetap menjadi Wapres. (rhm)





