Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 12 pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggandeng berbagai elemen civil society untuk menindaklanjuti fakta yang muncul di sidang MK terkait pendidikan Gibran.
Fakta dimaksud adalah bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMK, karena Surat Keterangan (Suket) bernomor 9149/D.D1/KS/2109 yang terbit Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari yang sama dengan hari permohonan Suket tersebut diajukan, yakni pada tanggal 6 Agustus 2019, didasarkan oleh Certificate of Attendance, bukan sertifikat kelulusan dari UTS Insearch. Padahal, dalam Suket tersebut disebutkan kalau pengetahuan Gibran disetarakan dengan SMK, karena dia telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch.
Sebagaimana salah satu petitum para pemohon, mereka ingin Gibran dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.
"Minggu depan kita akan keliling, tergantung nanti waktu yang diberikan, ke DPR, DPD, MPR, partai-partai, Ormas-Ormas, termasuk Ormas Keagamaan, dan tentu saja juga mudah-mudah teman-teman di DPR, untuk sama-sama konsolidasi untuk civil society," kata Denny Indrayana, salah satu pemohon PHPU Pilpres 2024, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut mantan Wamenkumham ini, ia memandang bahwa yang bisa melakukan gerakan adalah civil society.
"Berharap dari partai, DPR dan kawan-kawan itu, so hopless. Salam hormat kepada teman-teman partai yang masih punya idealisme, semangat juang ..., tapi kita paham juga (posisinya)," imbuh Denny.
Sementara kuasa hukum para pemohon,
Refly Harun, mengabarkan bahwa pada pekan depan anggota Wantimpres Rocky Gerung bersedia menerima para pemohon untuk beraudiensi.
"Rocky Gerung akan terima kami minggu depan, hari Selasa, karena DPD sudah reses, DPR juga reses. Jadi, kita memang agak terlambat sedikit karena putusan MK dibacakan Selasa malam, Kamis mereka sudah reses," katanya.
Namun, ia mengakui kalau jika melihat realitas politik saat ini, pihaknya pesimis Gibran akan dimakzulkan.
"Tapi dengan putusan MK ini, kita mengetuk pintu-pintu sebanyak mungkin. Yang pertama harus diketuk adalah pintu DPR, karena mereka lah yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk melakukan impeachment," kata Refly.
Akan tetapi, Refly juga mengatakan kalau di DPR ada pintu-pintu kecil lainnya, yaitu komisi .
"Barangkali kita bisa datang ke Komisi II atau Komisi III yang berhubungan (dengan pemakzulan Gibran), juga ke fraksi-fraksi yang merupakan perwakilan partai" katanya.
Ia juga mengusulkan agar mereka datang ke DPD, karena DPD akan nunggu di ujung kalau proses pemakzulan Gibran sampai di MPR.
"Tapi untuk menggerakkan energi sampai ke MPR, kita butuh daya dorong, nah saya dorong ini kita harapkan dari berbagai komponen yang ada di civil society, entah itu perseorangan ataupun organisasi," kata Refly.
Ia menegaskan bahwa pada saatnya mereka akan mendatangi komponen-komponen civil society itu dan mengajak mereka untuk bersama-sama memperjuangkan tegaknya rule of law (aturan hukum).
"Sekarang tinggal bagaimana kita mendorong ini agar bisa goal," katanya.
Namun, Refly juga mengatakan bahwa mereka juga harus melibatkan pihak-pihak yang punya power.
"Karena itu kita juga akan mengetuk pintu istana," tegasnya.
Seperti diketahui, selain Denny Indrayana, pemohon PHPU lainnya ada yang dari Partai Ummat, FPP-TNI, KIPP, juga ada advokat seperti Subhan Palal dan Mercy Sihombing. (man)







