Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026), menggelar sidang perdana kasus korupsi kuota haji periode 2022-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan itu, JPU mengatakan kalau Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Kuota tersebut disebut diisi dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengisian kuota itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Dalam prosesnya, terdapat penerimaan fee percepatan dari para jamaah," imbuh JPU.
JPU juga menyebut adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," katanya.
Akibat perbuatannya, JPU menyebut Yaqut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41.
Dari kerugian itu, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Dan tak hanya itu, Yaqut juga disebut memperkaya 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebesar Rp 478.173.058.166,41
"Memperkaya korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41," kata JPU.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat Yaqut dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; dan sejumlah pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123. (rhm)







