Jakarta, Harian Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (21/7/2026), menggelar sidang perdana pengaduan Bonatua Silalahi dengan teradu komisioner KPU.
Dalam.aduannya, Bonatua menduga komisioner KPU yang diadukan melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Joko Widodo alias Jokowi untuk mengikuti Pilpres 2014 dan 2019 meski legalisir ijazah Jokowi tidak memiliki tanggal, sehingga melanggar pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dan pasal 73 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Komisioner yang diadukan adalah:
1. Muhammad Afifuddin (ketua):
2. Yulianto Sudrajat;
3. August Mellaz;
4. Betty Epsilon Idroos;
5. Idham Holik;
6. Parsadaan Harahap; dan
7. Iffa Rosita.
Sidang ini juga dihadiri para pihak terkait yang di antaranya adalah KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, Bawaslu RI, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Dalam aduannya, Bonatua antara lain mengatakan bahwa para teradu tidak melakukan korektif apapun atas legalisir fotokopi ijazah Jokowi yang memenuhi standar pengesahan.
Bonatua bahkan mengungkap kejanggalan lain dalam legalisir ijazah tersebut, yakni.NIP pihak yang melegalisir ijazah itu untuk Pilkada Solo 2010, Pilkada Jakarta 2012 dan Pilpres 2014 memiliki sembilan digit.
"Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, harus 18 digit," kata Bonatua.
Menanggapi aduan ini, pihak teradu (komisioner KPU) mengatakan bahwa saat Pilpres 2014 dan 2019 diselenggarakan, mereka belum menjadi komisioner KPU.
"Untuk itu kami memohon majelis menolak aduan pengadu atau tidak dapat diterima," kata Afifuddin. (man)


