Jakarta, Harian Umum - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta pihak-pihak yang menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membuktikan tuduhannya.
Hal itu disampaikan untuk merespon gugatan tujuh tokoh yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) terhadap Jokowi yang dinilai banyak melakukan kebohongan.
Ketujuh tokoh dimaksud adalah Habib Rizieq Syihab, Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK),
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, dan diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini seperti dilansir detikcom, Jumat (4/10/2024).
Menurut dia, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, dan dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Namun, Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan, pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," katanya..
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dkk Jokowi karena dinilai telah melakukan banyak kebohongan.
"Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia," kata TAMAK pada poin pertama siaran persnya.
Pada poin kedua TAMAK mengatakan bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas Jokowi dalam rangka untuk pencitraan,menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," imbuhnya.
Pada poin ketiga, TAMAK menilai, jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," tegas TAMAK.
Pada poin keempat, TAMAK membeberkan di antara kebohongan-kebohongan Jokowi yang dimaksud:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi;
Pada poin kelima, TAMAK membeberkan petitum gugatan yang diminta:
1. Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi;
3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat
Indonesia," tegas TAMAK. (rhm)







