TANGSEL, HARIAN UMUM - Sebelas tahun Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) diwarnai aksi walkout.
Kali ini, Partai Gerindra dan PAN mengambil sikap tidak mengikuti paripurna, dengan alasan keberatan terhadap beberapa anggaran yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Ahmad Syawqi Ketua Fraksi Gerindra-PAN menyatakan, Pemkot Tangsel terkesan terburu-terburu dalam mengesahkan RAPBD 2020 yang menurutnya masih banyak kecacatan.
"Kita bersama telah melaksanakan rapat-rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan didapati hasil bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan, dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri, bahwa sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif. Pemkot kesannya buru-buru banget," kata Syawqi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/11/2019).
"Dari rapat-rapat dengan Kemendagri, sebenernya pengesahan RAPBD itu masih bisa sampai 31 Desember. Kan dalam anggaran yang diusulkan Pemkot itu ada poin-poin yang masih harus dibahas," tuturnya lagi.
Syawqi menambahkan, hasil konsultasi dengan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi pertimbangan Fraksi Gerindra-PAN melakukan aksi walkout.
"Karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dibidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid belum dapat dimintai keterangan terkait notulen keberatan dari Fraksi Gerindra-PAN. Informasi dari yang dimaksud akan ditayangkan pada berita selanjutnya.







