Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sprindik baru diterbitkan karena diduga ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik keberadaan emas dan uang-uang itu, dan merupakan pengembangan dari tiga kasus yang dijeratkan Kortas Tipikor Polri kepada Febrie dan penanganan perkaranya telah dialihkan ke Kejagung.
Ketiga kasus dimaksud adalah dugaan korupsi batubara di PLN, dugaan suap dan TPPU pada penanganan kasus korupsi ASABRI, dan dugaan suap serta TPPU pada penanganan kasus korupsi di PT CBS dan PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriantna, melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara Febrie ini ditangani oleh Tim Khusus yang beranggotakan sembilan jaksa, sehingga disebut Tim 9.
Tim ini, kata dia, dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka.
Dengan terbitnya Sprindik baru ini, maka total ada empat Sprindik yang tengah diusut Tim 9, setelah sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga Sprindik untuk tiga perkara yang menjerat Febrie.
Namun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tiga Sprindik yang sebelumnya diterbitkan, Febrie dan advokat Don Ditto baru ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ASABRI, sementara untuk kasus batubara dan Krakatau Steel masih berstatus saksi.
Febrie mangkir
Untuk kasus ASABRI, Febrie telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 17 Juli yang lalu, akan tetapi Febrie mangkir ketika akan diperiksa lagi pada Rabu (22/7/2026) untuk dugaan TPPU dengan alasan kesehatan.
Anang mengatakan, ada empat orang yang dipanggil pada Rabu, yakni DR (Don Ritto) yang berstatus tersangka, Febrie, NH dan TS.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan , yakni FA dengan alasan kesehatan, dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelss Anang.
Karena hal itu, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026) besok.
Anang memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan. Dia bahkan menyatakan pada, pemeriksaan Rabu (22/7/2026) kemarin di mana Febrie mangkir, sejumlah lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," katanya.
Saat ini, lanjut dia, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini. (man)







