Jakarta, Harian Umum - Guna mengadapi libur Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kendaraan umum disinyalir menjadi penyebab banyaknya jatuh korban saat terjadi kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, hal ini dilakukan untuk antisipasi kendaraan agar keselamatan di jalan raya tetap terjaga baik angkutan barang maupun penumpang. Pasalnya disaat perayaan dan liburan tersebut terjadinya peningkatan arus kendaraan bermototr.
"Menghadapi kegiatan Natal dan Tahun Baru di mana dinamika masyarakat pasti meningkat juga di angkutan penumpang," ujar Budi di lokasi pemeriksaan di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (10/12/2017).
Pemeriksaan Meliputi:
1. Pemeriksaan unsur administrasi: Kartu izin muatan, Kartu Izin Surat Tanda Uji Kendaraan, Surat Izin Mengemudi.
2. Pemeriksaan unsur fisik Kendaraan: Sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan dan dimensi muatan. dan
3. Pemeriksaan unsur teknis penunjang: Pengukur kecepatan, sistem penerangan, badan kendaraan, perlengkapan kendaraan.
Jika kendaraan telah lulus kelaikan Jalan maka akan diberikan tanda berupa stiker yang dipasang pada kaca depan kendaraan dan bila kendaraan tidak lolos maka akan ada sanksi penilangan dan tidak diizinkan beroperasi sebelum dinyatakan laik jalan.
Pada hari pertama pelaksanaan pemeriksaan kelaikan kendaraan ini, pada Minggu (10/12/2017) telah dilakukan pengecekan terhadap 200 kendaraan logistik di seluruh Indonesia. Kendaraan yang telah dinyatakan lulus mencapai 101 dan 99 lain terkena sanksi berupa adimistrasi dan teknis.(tqn)







