Jakarta, Harian Umum - Ketua umum Masyumi yang juga pakar hukum tatanegara, Ahmad Yani, menilai ada empat implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pengetahuan Gibran dengan tamatan SMK.
Salah satu implikasi itu bukan hanya membatalkan jabatan walikota Solo yang dia duduki pada tanggal 26 Februari 2021 hingga mengundurkan diri pada 17 Juli 2024, dan jabatan Wapres yang diemban sejak 20 Oktober 2024 hingga saat ini, tapi juga harus mengembalikan semua fasilitas negara yang dia terima saat menjadi walikota Solo dan Wapres.
"Setidaknya ada empat implikasi atas putusan MA itu, yaitu dari aspek hukum administrasi negara, hukum pidana, penyelenggaraan Pemilu, dan hukum keperdataan," kata Yani dalam acara diskusi bertajuk Konsolidasi Nasional Tuntutan Publik Gibran Mundur atau Dimundurkan yang digelar di kantor DPP Masyumi, Selasa (3/11/2026).
Implikasi dari aspek hukum administrasi negara, jelas Yani, dibatalkannya Suket Gibran itu berimplikasi pada tidak sahnya pencalonan Gibran pada Pilkada Solo 2020 dan pada Pilpres 2024, dan batal demi hukum, sehingga jabatan walikota Solo yang pernah dia emban dan jabatan Wapres yang saat ini diduduki, juga tidak sah dan batal demi hukum.
"Implikasi lanjutannya adalah, karena tidak sah menjadi walikota Solo dan Wapres, maka hak-hal yang dia dapatkan, terutama yang berupa fasilitas negara, harus dikembalikan dan dia juga tidak boleh lagi menerima hak-haknya, karena pembatalan Suket itu oleh MA membuat Gibran kehilangan pijakan yuridis dan tidak layak lagi menjadi Wapres," kata Yani.
Dari aspek hukum pidana, Yani menjelaskan bahwa diterbitkannya Suket itu oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kementerian Dikdasmen) harus dilacak.
"Suket ini skandal besar, karena juga diterbitkan dalam waktu yang supercepat, kurang dari 24 jam. Padahal, surat penyetaraan umumnya diterbitkan satu minggu atau lebih sejak permohonan diajukan," katanya.
Yani menyebut ada tiga nama yang harus diperiksa guna mengungkap skandal ini, yakni Dr Sutanto SH MH yang ketika Suket diterbitkan pada 6 Agustus 2019 menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen; Gibran; dan Jokowi.
Dari aspek penyelenggaraan Pemilu, polisi harus memeriksa semua komisioner KPU RI terkait penyelundupan pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuat Gibran dapat mengikuti Pilpres hanya berbekal Suket, dan pasal itu pun bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dan dari aspek keperdataan, Gibran harus mengembalikan biaya-biaya yang pernah dikeluarkan negara, baik untuk "jalan-jalan" ke luar negeri atau yang lainnya.
Seperti diketahui, MA membatalkan Suket Gibran dengan mengabulkan permohonan kasasi advokat Subhan Palal pada 30 Oktober 2026. Sebelumnya, saat Subhan menggugat Suket itu di PTUN Jakarta, ditolak dengan alasan PTUN tidak berwenang menangani gugatan itu. Banding Subhan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pun ditolak dengan alasan yang sama.
Saat mengajukan kasasi, Subhan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti tambahan. Putusan itu menyatakan, MK tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA atau yang sederajat.
Pasalnya, saat Gibran mengajukan permohonan Suket itu, sebagaimana diutarakan pihak Kementerian Dikdasmen, Gibran hanya melampirkan certificate of attendance dan daftar nilai dari UTS Insearch, bukan sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan di Australia itu.
Yang lebih parah, meski pada Suket bernomor 9149/D.D1/KS/2019 itu tertera bahwa Suket diterbitkan karena Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, akan tetapi sebagaimana dikatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, UTS Insearch adalah tempat kursus, karena dia juga pernah kursus bahasa Inggris di sana selama 3 bulan.
"Saya juga alumni UTS Insearch," kata Arsul.
Tak hanya itu, kalimat "yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara SMK" dalam Suket itu juga melanggar Permenristekdikti No. 59 Tahun 2017, karena penyetaraan dalam peraturan itu merujuk pada penyetaraan ijazah, bukan pengetahuan. (man)







