Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu membantah dirinya menerima uang suap senilai 400.000 dollar AS guna menghadapi pencalonan dirinya sebagai ketua umum GP Anshor yang berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Tudingan yang disampaikan oleh Nazaruddin tersebut di bantah keras. Bahkan, Khatibul menyatakan siap dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya. Hal itu dikatakan Khatibul saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Saya tidak pernah menerima secara langsung atau tidak langsung," katanya.
Muhammad Nazaruddin, yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Dengan tegas menyebut bahwa Khatibul pernah menerima 400.000 dollar AS dari proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara 2,5 triliun.
"Khatibul Umam waktu itu mau maju jadi Ketum GP Anshor, waktu itu ada penyerahan 500.000 dollar AS ke Fraksi. Lalu Jafar Hafsah diberikan 100.000, dan kepada Khatibul 400.000 dollar AS," kata Nazaruddin kepada majelis hakim.
Nazaruddin dengan gamblang menjelaskan bahwa penyerahan uang kepada Khatibul dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Penyerahan uang dilakukan melalui staf Permai Grup.
Nazaruddin memastikan uang tersebut telah diterima oleh Khatibul. Sebab, pada malam setelah penyerahan uang, ia menghubungi Khatibul dan mengonfirmasi penerimaan uang tersebut.







