Jakarta, Harian Umum-Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang ( Perpu) tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, Pilkada serentak saat pandemi Covid-19 disinyalir bakal menjadi kluster baru Covid-19.
"Perpu tentang Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD urgent diterbitkan, lantaran Covid-19 berisiko besar dan mematikan. Masyarakat sangat khawatir kondisi sekarang ini," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar) Sugiyanto di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut pria yang akrab disapa SGY itu, Perpu tentang Kepala Daerah dipilih oleh DPRD akan sangat efektif di saat negara dalam kondisi krisis dampak dari wabah Corona di seluruh dunia. Dia meyakini, pemilihan kepala daerah oleh wakil rakyat masih demokratis dan selaras dengan konstitusi.
"Kepala Daerah dipilih oleh DPRD boleh dan juga demokratis sesuai Konstitusi. Yang dilarang dan wajib dipilih langsung itu hanya Pilpres. Perpu pengganti UU tentang Pilkada itu bisa menjadi solusi yang baik di saat pemerintah dalam kondisi tidak cukup memiliki anggaran. Dan, masyarakat sedang diselimuti rasa khawatir pandemi Covid 19 semakin meluas," kata SGY.
Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR memang telah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember. Namun, di tengah penantian terbitnya Perppu, sebuah wacana tentang perubahan format Pilkada 2020 yang dilakukan secara tidak langsung mencuat. Pemilihan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing daerah.
Jika pandemi terjadi berkepanjangan, maka seluruh jadwal pemilihan termasuk Pemilu 2024 berpotensi terus tergeser. Menanggapi wacana tersebut, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebut pihaknya keberatan dan menolak. Sebab, wacana tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung yang saat ini masih diberlakukan.
“Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya. (hnk)







