Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra, warga Pademangan, Jakarta Utara, yang tanah keluarganya kini dikuasai pengembang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) ternyata pernah menghadap Hadi Tjahjanto saat mantan Panglima TNI dan mantan Menko Polhukam itu masih menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahah Nasional (ATR/BPN).
Namun, alih-alih masalahnya terselesaikan, Kanwil BPN Banten justru kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 502 untuk PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2, sekaligus membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo milik ayah Charlie, Sumita Chandra.
Seperti diketahui, tanah seluas 8,71 hektar yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, itu dibeli ayah Charlie pada tahun 1988 dari Chairil Wijaya, akan tetapi kemudian ada pihak yang mengklaim bahwa tanah itu milik The Pit Nio yang tidak pernah diperjualikan, dan melaporkan Charlie dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.
Pihak yang mengklaim tersebut bernama Tan Liu Gwan dan Tan Un Nie yang mengaku sebagai cucu dan cicit The Pit Nio. Mereka melaporkan Charlie melalui kuasa hukumnya yang bernama Aulia Fahmi.
Semula, Aulia melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya, tetapi ditolak karena laporan dianggap tidak punya cukup bukti kuat, dan Aulia kemudian melaporkan Charlie ke Polda Banten, dan diproses. Bahkan Charlie sempat ditahan selama 2 bulan sebelum akhirnya kasusnya dihentikan setelah membuat perjanjian damai dengan PT MBM.
"Bahwa pada tanggal 3 Mei 2023, Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo sebagaimana mestinya. Namun, dalam proses banding administratif, BPN justru menerbitkan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam perkara ini," demikian bunyi poin 5 dalam surat Permohonan Pemulihan SHM No. 5/Lemo dan Batalkan SHGB No. 502 yang diserahkan Charlie dan Gufroni SH, kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah, kepada Kementerian ATR/BPN seperti dikutip Jumat (21/2/2025).
Surat itu diserahkan secara langsung oleh Charlie dan Gufroni kepada staf Kementerian ATR/BPN, Senin (17/2/2025).
Seperti dikutip pada poin 2 - 4 surat itu, Gufroni menyebut SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988 berdasarkan AJB Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88.
SHM ini dibatalkan Kanwil BPN Banten melalui Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023. Salah satu dasar pertimbangan untuk membatalkan SHM itu adalah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, yang menyatakan bahwa Paul Chandra terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat.
"Putusan ini tidak memerintahkan pembatalan SHM 5/Lemo karena memang tidak ada kaitannya. Putusan itupun dikesampingkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, di mana Sumita Chandra dinyatakan sebagai pihak yang menang. Putusan ini juga diperkuat oleh putusan kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 jo. No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG dan putusan PK No. 250/PK/PDT/2004," jelas Gufroni.
Ia juga mengatakan, pembatalan SHM No. 5/Lemo oleh Kanwil BPN Banten dengan tanpa melalui proses pengadilan, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021.
Pasal 64 PP tersebut menyatakan sebagai berikut:
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:
a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama
kali dan belum dialihkan; atau
2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun
para pihak tidak beriktikad baik atas
peralihan hak tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
(2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
"Atas dasar ini, maka kami meminta pemulihan SHM Nomor 5/Lemo dan pembatalan SHGB Nomor 502 yang dikeluarkan Kanwil BPN Banten setelah membatalkan SHM Nomor 5/Lemo," tegas Gufroni.
Seperti diketahui, Hadi Tjahjanto menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada tanggal 21 Juni 2022 hingga dirinya diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD pada tanggal 21 Februari 2024.
Ia menduduki jabatan itu hingga masa jabatan Jokowi sebagai presiden selesai pada tanggal 20 Oktober 2024.
Di era dirinya menjadi Menteri ATR/Kepala BPN inilah terbit SHGB dan SHM di pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun di pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut, ada 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan di pagar laut, di mana sertifikat-sertifikat itu dimiliki oleh korporasi dan perseorangan.
Sertifikat-sertifikat itu terbit tahun 2023.
Korporasi pemilik SHGB adalah PT Intan Agung Makmur dengan 243 bidang laut, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang laut.
Kedua perusahaan ini terkait dengan pengembang proyek PIK-2, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan yang dibentuk Agung Sedayu Group dan Salim Group, karena PIK-2 memang proyek patungan antara perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan dengan perusahaan milik Anthoni Salim itu.
Kepada CNN Indonesia, Jadi mengaku tak tahu menahu soal terbitnya SHGB dan SHM pagar laut itu.
'Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," katanya pada tanggal 22 Januari 2025.
Belakangan, pada tanggal 30 Januari 2025, Nusron mengatakan kalau penerbitan SHGB dan SHM laut itu tidak melibatkan Kementrian ATR/BPN.
Sebab, kata Nusron, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, menteri hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi.
"SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Nusron kepada media. (rhm)







