Jakarta, Harian Umum- Mahkamah Agung (MA) memutuskan, mantan narapidana (Napi) kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019.
Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018), membenarkan informasi tersebut.
"Sudah diputus oleh MA kemarin, Kamis (13/9/2018). Permohonan dikabulkan dan peraturan KPU dibatalkan," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga orang, yakni Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Yodi Martono, dan Hakim Agung Supandi. Penggugat PKPU tersebut adalah mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan diregistrasi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.
Menurut Suhadi, dengan dikabulkannya permohonan para pemohonan, maka otomatis Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan karena bertentangan dengan UU Pemilu dan beberapa putusan MK.
Lebih detil dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa "Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Tak hanya itu, Peraturan KPU tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan, namun salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” katanya. (rhm)





