Jakarta, Harian Umum - Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan ketentuan kewenangan pengangkatan CPNS sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Ridwan menjelaskan penerbitan surat keputusan pengangkatan CPNS hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. BKN hanya akan mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tanpa ada kewenangan mengangkat CPNS di luar lembaganya sendiri.
“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat keputusan Kepala BKN terkait pengangkatan CPNS. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir di surat keputusan itu palsu, dan tidak terdaftar dalam pusat data BKN,” katanya, Jumat, 17 Maret 2017.
Ridwan mengatakan saat ini banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat terkait pengangkatan CPNS. Modus penerbitan surat keputusan Kepala BKN palsu pun sudah beberapa kali terjadi hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan masyarakat yang melapor ke BKN setelah tertipu.
Ia meminta masyarakat dapat melakukan konfirmasi surat keputusan terkait CPNS dengan mengirim email ke humas@bkn.go.id, akun Facebook @BKNgoid, twitter @BKNgoid, atau mekanisme Lapor BKN.
Sebelumnya beredar surat keputusan Kepala BKN yang menerangkan penempatan CPNS di sejumlah instansi pemerintahan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.







