Jakarta, Harian Umum - Sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang yang tergabung dalam Tim UI Watch dan Petisi 100, Jumat (14/10/2023) di kantor DPP Masyumi, Jakarta Timur, menggelar diskusi bertajuk "Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Adalah Pengkhianat Konstitusi!?"
Pembicara yang hadir dalam acara ini adalah Ketua Umum DPP Partai Masyumi Ahmad Yani, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Chusnul Mariyah (akademisi), dan anggota Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara.
Moderator acara ini adalah M Mursalin (Om Liem) dari Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL).
Para pembicara sepakat bahwa jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), maka lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu telah melanggar konstitusi, karena yang berwenang mengubah usia Capres-Cawapres yang diatur dala UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah DPR, bukan MK.
"Di UU sudah menyatakan bahwa batas umur (Capres-Cawapres) itu 40 tahun. Artinya produk UU menginginkan dengan berbagai macam argumentasi bahwa disepakati itu 40 tahun. Kalau dia (MK) mengubah l, artinya mengubah norma dan membentuk norma baru. Itu tidak bisa karena akan menimbulkan problematika baru," tegas Ahmad Yani.
Sementara Anthony mengingatkan MK tentang legal standing PSI sebagai penggugat, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa gugatan batas usia Capres-Cawapres ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada putra sulung Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres.
"Jadi, kenapa tidak Gibran sendiri yang menggugat ke MK? Politisi PSI tidak bisa menggugat konstitusi untuk orang lain, meski ketua umum PSI sekarang adalah Kaesang, adiknya Gibran, karena itu tidak ada legal standingnya,” kata dia.
Ia bahkan mengingatkan MK bahwa jika mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres itu, maka MK dapat dianggap sebagai pengkhianat negara.
"Dalam Undang-undang Pemilu,salah satu definisi pengkhianat negara adalah pelanggar konstitusi," tegasnya.
Marwan Batubara menjelaskan, diskusi ini diselenggarakan untuk mengedukasi publik agar paham situasi dan MK tidak main-main dengan konstitusi dan undang-undang.
Sebab, kata dia, pihaknya menduga ada agenda tersembunyi di balik gugatan itu.
"Pertama, ini keinginan Jokowi dan oligarki untuk melenggangkan kekuasaan," katanya.
Kedua, lanjut Marwan, Jokowi khawatir kalau sudah lengser, dia akan digugat secara hukum, sehingga dia membutuhkan pengamanan dengan menempatkan orang-orang yang nanti kalau terpilih bisa mengamankan kedudukan dan posisinya.
"Kalau anak dengan bapak satu paket. Jadi, harapannya tetap dominan," tukasnya.
Ketiga, Marwan menduga gugatan ini dalam rangka berburu rente.
"Kalau MK konsisten atau kalau masih punya moral, tidak akan untuk membuat putusan yang menerima gugatan usia Capres-Cawapres minimal menjadi 35 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," katanya.
Namun, sebagaimana diungkap Anthony, ada kekhawatiran dari para pembicara terkait gugatan ini, yaitu karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi. (rhm)





