Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya sudah habis seharusnya tidak dihanguskan operator telekomunikasi.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi, saat majelis hakim Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
Perkara ini dimohonkan pengemudi ojek online (Ojol) bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari. Keduanya mengajukan uji materil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Uji materil itu menyangkut skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Para pemohon menilai, skema ini tidak adil dan merugikan konsumen.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan, sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya sudah habis seharusnya tidak dihanguskan operator karena ppelanggan atau konsumen sudah membayar paket kuota tersebut yang dipandang sebagai nilai ekonomi dan manfaat.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ujar Liliek.
Menurut dia, MK menilai bahwa aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah "kuota internet", melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pelanggan.
Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah "data" yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," sambunb Liliek.
Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif
Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.
"Pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar," kata Adies.
Secara riil, lanjut dia, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.
Adies menegaskan, MK tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat. Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Khususnya paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional.
"Dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," tegas Adies.
Saat amar putusan dibacakan, majelis hakim Konstitusi menyatakan mengabulkan untuk sebagian permohonan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (man)





