Jakarta, Harian Umum - Dugaan penguasaan lahan warga di Jalan Citandui No. 2, Jalan Ciasem No. 1A , Jalan Ciasem No 3 dan Ciasem No. 5 RT 04/04 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, oleh Pimpinan Ormas Pemuda Pancasila Japto S. Soerjosoemarno, ternyata berimbas pada terjadinya perubahan nama jalan dan nomor rumah di lahan yang dikuasai.
Perubahan nama jalan dan nomor rumah itu bahkan telah dilaporkan Ketua RT 04/04 Hamid Husein ke Kelurahan Cikini pada 13 Mei 2024.
Hamid juga merupakan pihak yang lahannya dikuasai, karena lahan di Jalan Citandui No. 2 yang sejak November 2022 lalu dikuasai Japto, semula adalah miliknya dan milik keluarga almarhum JK Mongie Lumentut.
Hamid juga merupakan paman dari artis yang juga politikus Wanda Hamidah, dan di Jalan Citandui No. 2 itu pula Wanda dahulu tinggal.
Lahan-lahan di Jalan Ciasem No. 1A , Jalan.Ciasem No 3 dan Ciasem No. 5 juga sejak 2022 dalam penguasaan Japto.
Lahan di Jalan Citandui No. 1A semula dikuasai keluarga Firdaus Idrus/Achmad Dedy/Maryam Yasmin; lahan di Jalan Ciasem No. 3 semula dikuasai keluarga Ny Firdaus Idrus/Ahmad Dedy/Maryam; dan lahan di Jalan Ciasem No. 5 semula dikuasai oleh keluarga Margareth Warella Adriansa.
"Iya, saya laporkan tanggal 13 Mei lalu dengan harapan ada tindakan, karena ada dua pelanggaran dalam hal ini, yakni perubahan nama jalan dan nomor rumah," kata Hamid via telepon, Senin (2/6/2024).
Berdasarkan copy surat pengaduan yang diterima harianumum.com diketahui kalau perubahan nama jalan dan nomor itu terjadi karena dalam sertifikat HGB yang dimiliki Japto dengan nomor 1000/Cikini/2012 dan nomor 1001/Cikini/2012 dengan luas masing-masing 765 m2 dan 534 m2, beralamat di Jalan Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Karena perbedaan alamat itu, maka agar sesuai dengan sertifikat HGB yang dimiliki Japto, maka alamat rumah saya dan keluarga almarhum JK Mongie Lumentut yang seharusnya Jalan Citandui nomor 2 diganti menjadi Jalan Ciasem nomor 20," jelas Hamid.
Hamid menjelaskan, perubahan alamat Jalan Citandui No. 2 menjadi Ciasem No. 20 diduga dilakukan oleh pihak Pemkot Jakarta Pusat.
"Kenapa saya mengadu ke Kelurahan Cikini? Pertama, karena saya ingin memastikan apakah benar perubahan nama jalan dan alamat itu merupakan kebijakan Walikota Jakarta Pusat? Kalau bukan, maka sebagai penanggung jawab wilayah, Lurah Cikini harus melakukan tindakan secara tegas untuk meluruskan kembali terkait alamat rumah dan nama jalan tersebut, karena tindakan mengubah Jalan Citandui No. 2 menjadi Jalan Ciasem Nomor 20 melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Penetapan Nama jalan, Taman, Dan Bangunan Umum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Pergub tersebut," kata Hamid yang juga merupakan seorang pengacara ini.
Hamid mengakui kalau sejak perubahan nama jalan dan nomor rumah itu terjadi beberapa bulan lalu, pengurus RT dan RW belum pernah mendengar adanya tindakan dari pihak kelurahan, juga dari pihak Kecamatan Menteng, sehingga perubahan nama jalan dan alamat itu terjadi hingga sekarang.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Pergub No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum menyatakan:
(1) Gubernur berwenang untuk menetapkan nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Dalam menetapkan nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh Tim Pertimbangan.
Sementara pasal 7 ayat (1) Pergub No. 5 Tahun 2022 menyatakan bahwa Usulan. penetapan nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum dapat berasal dan:
a. Tim Pertimbangan; atau
b. masyarakat.
Pasal 7 ayat (2) Pergub No. 5 Tahun 2022 menyatakan bahwa usulan nama yang berasal clan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. kajian Tim Pertimbangan;
b. unsur instansi pemerintahan di tingkat pusat/daerah;
atau
c. program per wilayah Kota Administrasi / Kabupaten
Administrasi.
Dan pasal 7 ayat (3) Pergub No. 5 Tahun 2022 menyatakan bahwa usulan nama yang berasal dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. perorangan;
b. lembaga masyarakat/kelompok masyarakat; atau
c. badan hukum lainnya.
Hingga berita ditulis, harianumum.com telah dua kali mendatangi kantor Kelurahan Cikini untuk melakukan konfirmasi, tetapi gagal karena setiap harianumum.com datang, staf kelurahan mengatakan kalau Bu Lurah Cikini Nur Komariah sedang ada agenda di luar kantor.
"Ibu sedang rapat di walikota," kata staf Kelurahan Cikini ketika harianumum.com datang pertama kali.
"Ibu tadi ada acara di TIM, tapi sampai sekarang belum kembali" kata staf Kelurahan Cikini pada saat kedatangan harianumum.com yang kedua.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah tegas mengatakan bahwa jika perubahan nama Jalan Citandui No. 2 menjadi Jalan Ciasem No. 20, melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2022 jika dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Di Pergub itu kan jelas kalau yang berwenang mengubah nama jalan adalah gubernur dengan dibantu Tim.Pertimbangan, dan perubahan nama jalan itu bisa dilakukan atas usulan warga secara perorangan atau instansi, atau dari Tim Pertimbangan itu sendiri," katanya.
Maka, kata Amir, perlu diusut bagaimana proses perubahan nama jalan itu terjadi.
"Tindakan ketua RT menanyakan kepada lurah, itu sudah tepat, karena itu juga dalam rangka mencari tahu untuk mengetahui proses perubahan jalan itu," katanya.
Amir menyarankan jika terbukti perubahan nama jalan itu tidak sesuai prosedur, siapapun yang terlibat, entah walikota ataupun pihak yang menguasai lahan, bisa dilaporkan.
"Kalau ada keterlibatan aparat negara, dalam hal ini ASN, entah itu walikota, camat dan.lurah, bisa dilaporkan ke Inspektorat agar dikenai sanksi," katanya
Amir juga mengatakan bahwa warga bisa saja menggugat walikota, camat dan lurah ke PTUN jika merasa tidak berkenan atas perubahan nama jalan itu.
"Apalagi kalau perubahan itu ternyata menimbulkan ketidaknyamanan misalnya," kata dia. (rhm)







