Jakarta, Harian Umum- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, dirinya belum tahu kasus sengketa lahan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, yang melibatkan warga pulau itu dengan PT Bumi Pari Asri (BPA) yang disebut-sebut sebagai pengembang pulau tersebut.
Padahal, warga mengaku kalau pada 2015 mereka tak hanya pernah mendemo Balaikota DKI, namun juga mengadu ke Komisi A dan B DPRD DKI.
"Saya belum tahu karena dulu (saat kasus dilaporkan) saya nggak di Komsi B," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Meski demikian politisi Partai Demokrat ini mengatakan akan mempelajari kasusnya, dan mempertanyakan mengapa warga tidak pernah mengurus sertifikat lahan yang ditempatinya.
"Kok bisa ya mereka tinggal di sana tapi surat-suratnya tidak diurus? Kalau sudah terjadi begini, kan repot sendiri," kritiknya.
Meski demikian ia setuju Komisi B memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk memperjelas bagaimana kronologinya, sehingga PT BPA bisa menjadi pengembang Pulau Pari dan bagaimana perusahaan itu bisa memiliki SHM dan HGB.
Ia juga setuju pada upaya warga yang meminta Gubernur Anies Baswedan mengatasi persoalan ini.
"Tapi nanti saja deh, saya harus pelajari dulu kasusnya," tutup dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari menggelar demonstrasi di Balaikota DKI, Senin (26/3/2018), untuk meminta Anies Baswedan membantu mereka menyelesaikan konflik sengketa pertanahan dengan PT BPA.
Pasalnya, sejak 2014 silam mendadak saja muncul sebuah korporasi yang mengklaim 90% dari 41 hektare luas Pulau Pari (sekitar 39 hektare) sebagai lahan milik mereka, dan warga diintimidasi, bahkan dituduh melakukan penyerobotan lahan.
Korporasi tersebut adalah PT BPA, anak perusahaan PT Resource Alam Indonesia dengan holding company Bumi Raya Utama Group.
"Kami tinggal di situ sudah turun temurun. Saya saja sudah generasi kelima, masak kami dituduh menyerobot lahan?" keluh Edy Mulyono, warga Pulau Pari, Senin (26/3/2018), di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Edy mengaku, pada 2015 mereka pernah berdemo di Balaikota, dan mengadu ke Komisi A dan B DPRD DKI Jakarta, namun tak ada hasilnya.
Upaya mereka mengadu ke Ombudsman, meminta penjelasan BPN Jakarta Utara terkait penerbitan SHM dan HGB untuk PT BPA, serta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar membatalkan SHM dan HGB itu juga semua kandas.
Persoalannya adalah, meski warga telah turun temurun di pulau itu, mereka tidak memiliki sertifikat apa pun, baik girik, setifikat Hak Guna Bangunan (HGB), apalagi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan akibat ketiadaan bukti kepemilikan itu, telah ada warga yang dipidanakan oleh PT BPA.
Warga tersebut di antaranya adalah Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman, yang dituduh menyerobot tanah PT BPA dengan SHM Nomor 253.
Sulaiman juga dituding mendirikan homestay di Pantai Pasir Perawan yang berada di sebelah barat Pulau Pari dan diklaim milik BPA.
Edy mengakui, ketiadaan sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan yang ditempati, membuat mereka bahkan tak dapat menggugat balik PT BPA meski menurut mereka, perusahaan itulah yang melakukan penyerobotan lahan. (rhm)







