Bogor, Harian Umum - Paguyuban Desa Ekowisata Tahfidz Tares (DTT) melakukan somasi kedua terhadap Wahyuddin HA Wahid, ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia.
Yayasan itu, juga PT Hafidz Amanah Indonesia, merupakan pengembang Proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) dan Tahfidz Resort (Tares), sebuah proyek yang digadang-gadang bakal menjadi pemukiman Islami yang memadukan konsep alam pegunungan, pesantren tahfiz, sarana pendidikan, serta area rekreasi keluarga dalam satu kawasan terpadu.
Lebih dahsyat lagi, dalam promosinya, pengembang proyek yang berlokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup; dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu berkoar-koar bahwa keuntungan dari proyek seluas 76 hektar itu akan disumbangkan untuk menciptakan ribuan santri penghafal Al-Qur'an.
Namun, semua itu sejauh ini ternyata hanya penipuan berkedok proyek Islami, karena lahan yang digunakan untuk proyek itu ternyata milik orang lain. Konsumennya yang tergabung dalam Paguyuban DETT misalnya, yang berjumlah sekitar 190 orang, menelan kerugian hingga Rp25 miliar.
"Rencananya somasi kedua akan dikirimkan hari ini (Senin, 17/8/2026), karena somasi pertama yang kami kirimkan pada tanggal 8 Agustus 2026 lalu, tidak direspon. Somasi disiapkan oleh kuasa hukum kami dari Firma Hukum Raddani dan Rekan," kata Ketua Paguyuban DETT, Andi Azikin, melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, surat somasi itu dikirimkan ke Kantor Yayasan Tahfidz Indonesia di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Mengapa hanya Pak Wahid yang kami somasi? Karena berdasarkan data yang kami miliki, Beliau bukan saja merupakan ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan pengambilan kebijakan terhadap proyek itu," jelas Andi.
Ia mengakui, sama seperti somasi yang pertama, somasi kedua ini pun pihaknya menuntut beberapa hal, antara lain kejelasan seluruh bidang tanah yang digunakan untuk Proyek Desa Ekowisata Tahfidz dan Tahfidz Resort; dan menuntut Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diberikan kepada konsumen sesuai isi PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli).
"Kalau semua itu tidak dapat dipenuhi, maka kami menuntut uang kami dikembalikan utuh, tanpa pemotongan apapun," imbuh dia
Andi mengakui kalau saat ini banyak konsumen yang stres, karena sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang sudah memasuki masa pensiun, dan uang yang digunakan untuk membeli tanah di DET dan Tares adalah uang yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
"Selain itu, kami semua, termasuk yang saat ini sudah pensiun, karena promosi DET dan Tares, punya impian akan tinggal di sebuah pemukiman Islami yang akan membuat kami dapat menjalani kehidupan dengan nyaman dan semakin dekat dengan Allah SWT. Namun, impian itu kini hancur karena proyek ini ternyata sebuah modus penipuan berkedok proyek pemukiman Islami," imbuhnya.
Andi memastikan bahwa jika somasi kedua juga tidak direspon oleh Wahid, maka Paguyuban DETT akan melakukan gugatan class action ke pengadilan.
Seperti diketahui, penipuan ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2024.
Banyak konsumen yang tertarik pada Proyek DETT dan Tares, karena selain dipromosikan oleh Ustaz Abdul Somad, juga karena lokasinya yang berada di lokasi yang cukup strategis, yakni di jalur Puncak 2, Kecamatan Citeureup. Lokasi ini dapat diakses dari beberapa pintu tol, seperti Citeureup, Gunung Putri, dan Sentul Selatan.
Pada tanggal 23 Desember 2025, Paguyuban DETT sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor, akan tetapi hingga kini penangananny belum tuntas.
Saat konferensi pers pada tanggal 8 Agustus 2026, Andi mengungkap kalau saat ini Wahid berada di Makassar, Sulawesi Selatan. (rhm)







