Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan dengan alasan untuk mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a seperti dikutip Jumat (2/8/2024).
Dalam PP itu pemerintah juga berkomitmen untuk mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya, mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Mengutip hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, sunat perempuan didefinisikan sebagai prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar. Namun istilah yang lebih tepat untuk prosedur ini adalah mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation). Pasalnya, bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang diangkat dalam prosedur ini, tetapi juga klitoris itu sendiri.
Sunat perempuan menjadi isu kontroversial setelah World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan sunat perempuan merupakan tindakan mutilasi yang dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Di Indonesia praktik sunat perempuan pernah dilarang oleh pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor HK 00.07.1.31047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Berdasarkan surat edaran tersebut, sunat perempuan dinyatakan tidak bermanfaat bagi kesehatan, bahkan merugikan dan menyakitkan bagi perempuan.
Namun, larangan tersebut tidak berlangsung lama setelah muncul berbagai protes dan penolakan. Pada tahun 2010 sunat perempuan kembali diatur, tetapi hanya boleh dipraktikkan oleh petugas kesehatan yang tercermin pada Permenkes RI Nomor 1636 tentang Sunat Perempuan.
Namun, pada akhirnya aturan tersebut kembali dicabut pada tahun 2014 melalui Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes No.1636 Tahun 2010.
Meski demikian, sampai dengan tahun 2021, ternyata 50,5 persen perempuan berumur 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Proporsi mereka yang disunat di daerah perkotaan mencapai 50,9 persen, hampir sama besar dengan proporsi di daerah pedesaan 50,0 persen.
Sejarah Sunat Perempuan
Menurut aisyiyah.or.id, sunat perempuan dilakukan pertama kali di Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang diperuntukkan khusus bagi perempuan yang telah beranjak dewasa. Tradisi itu merupakan akulturasi budaya antara penduduk Mesir dan orang Romawi yang saat itu tinggal di Mesir.
Data historis mengungkapkan bahwa khitan (untuk laki-laki) diperkenalkan dalam Taurat yang dibawa Nabi Musa AS untuk diimani dan ditaati orang Yahudi dari bangsa Israel. Namun, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan Nabi Ibrahim AS dan diyakini sebagai petunjuk dari Tuhan.
Sunat perempuan di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang.
Karena kini banyak pelakunya berasal dari golongan Muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan perempuan, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya Muslimah.
Sampai kini, sunat perempuan dalam realitas sosiologis masih banyak dilakukan di negara-negara Islam atau wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim, akan tetapi, praktik sunat perempuan justru tidak umum dilakukan di wilayah asal turunnya Islam, yaitu Arab Saudi.
Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan sebagai tradisi atau upacara adat, yang kadang memaksakan untuk dilakukan pesta secara besar-besaran yang mengarah kepada isyraf atau berlebihan, meskipun terkadang biaya untuk memenuhi pelaksanaan upacara tradisi tersebut sampai berhutang demi menjaga martabat.
Dalam konsep Jawa kuno, upacara sunat perempuan dimaksudkan untuk menunjukkan peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja yang ditandai dengan diperkenankannya menggunakan pakaian adat, yakni berbusana dengan jarit atau kain batik panjang dengan model sabuk wolo, yaitu model pakaian berkain kebaya pada remaja. Bahkan karena kentalnya nuansa adat Jawa kuno itu, apabila ada anak perempuan belum disunat diberi ejekan yang mengarah pada diskriminatif.
Pro Kontra dalam Islam
Ada beberapa ulama, di antaranya Ibnu Qudamah, yang mengatakan bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
Dari Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah, bersabda Nabi SAW. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).
Berbeda halnya dengan khitan untuk laki-laki yang bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, khitan untuk perempuan meskipun hadisnya tidak mencapai derajat sahih dapat membawa kemuliaan.
Suatu kajian menilai Hadis itu sebagai Hadis dhaif, karena salah satu sanadnya Muhammad ibnu Said yang mati disalib karena zindiq dan dia telah membuat 4.000 Hadis palsu (Rofiq, 2014:112). Senada dengan itu, hadis yang sumbernya dari Anas:
Dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi SAW. berkata kepada Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari Madinah: “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (diriwayatkan Thabrani).
Derajat hadis ini juga dhaif, kelemahannya bukan pada dhabit al-rawi (keilmuan perawi), tapi pada kredibilitas perawi yaitu Zaidah Ibu Abi Raqqad sebagai perawi yang mungkar.
Masih memberitakan Ummu ‘Atiyah yakni hadis yang sumbernya dari Dhaha’ Qais:
Dari Dhaha’ Qais berkata: “Adalah seorang perempuan di Madinah tukang sunat perempuan bernama Ummu ‘Atiyah, nabi berkata kepadanya: ‘Wahai Ummu ‘Atiyah, Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami’” (Diriwayatkan Baihaqi dan Thabrani).
Derajat hadis sama dengan hadis yang telah disebutkan, yakni tidak mencapai derajat sahih karena salah satu sanad perawinya A’la ibn Hilal ar-Raqiy adalah seorang yang mungkar dan suka membolak balikkan sanad, bahkan juga ada perawi yang jalurnya tidak diketahui namanya (terputus).
Ada sebuah Hadis yang sangat populer, bersumber dari Utsamah, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda: Khitan itu sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan (diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, Thabrani)
(rhm)


