Jakarta, Harian Umum - Markas Besar (Mabes) TNI menyebut penjagaan terhadap rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kajagung) Febrie Adriansyah merupakan bentuk perlindungan kepada jaksa.
Penjagaan dilakukan Rabu (8/7/2026), bersamaan dengan ketika Ditreskimum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi dalam rangka pengusutan sejumlah kasus, salah satunya korupsi batubara di PLN yang memicu blackout di sejumlah daerah, termssuk di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, penjagaan tentara di rumah Febrie berkaitan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas, dikutip dari kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Ia mengeklaim, penjagaan tentara di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu yang sedang berkembang.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata dia.
Nas mengatakan, informasi mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi oleh Polri merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri. (man)






