Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menetapkan penerapan skema work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) berlaku sekali dalam sepekan setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk ASN di tingkatan pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintahan daerah, karena merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi energi di tengah krisis energi global, sekaligus untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
"Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH setiap Jumat untuk ASN mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026) sebagaimana tertuang dalam surat edaran bersama dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan WFH 1 hari ini, ASN diwajibkan bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara normal di kantor.
Tak hanya untuk sektor pemerintahan, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk mengadopsi pola serupa. Namun, implementasi WFH swasta akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing industri dan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerapan WFH ASN hari Jumat berkaitan erat dengan upaya menekan mobilitas masyarakat secara nasional. Pemerintah menargetkan penggunaan kendaraan dinas dapat ditekan hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional penting serta kendaraan listrik.
Selain itu, ASN juga didorong untuk beralih ke transportasi umum guna mengurangi konsumsi BBM. Efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas dalam negeri yang dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.
Dari sisi fiskal, kebijakan WFH diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara dari kompensasi BBM yang mencapai Rp 62 triliun. Sementara itu, pengurangan konsumsi BBM masyarakat diproyeksikan menyentuh Rp59 triliun.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mengurangi beban subsidi energi.
Kebijakan WFH akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan atau pada awal Juni 2026. Jika pemerintah menilai kebijakan ini bukan sekadar solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari transformasi sistem kerja menuju pola yang lebih modern dan efisien,maka akan dilanjutkan.
“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien,” kata Airlangga. (man)


