Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Polri yang baru yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU baru itu disahkan DPR pada pada 9 Juni 2026, dan diberi Nomor 5 Tahun 2026.
Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (23/6/2026), Prabowo menandatangani UU Polri yang baru itu pada tanggal 17 Juni 2026.
"Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian tertulis pada salinan UU Polri baru itu.
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto," lanjutnya.
Ada sejumlah perubahan pada UU ini dari UU yang lama. Dikutip dari Kompas.com, berikut perubahan dimaksud:
1. Perubahan usia pensiun polisi
Perubahan ini diatur dalam sejumlah ayat di Pasal 30, yakni untuk tamtama dan bintara batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun; untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun; dan khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ayat lain mengatur batas usia pensiun dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Selain itu, diatur pula bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ketentuan peralihan disebutkan bahwa batas usia pensiun terbaru itu berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat UU Polri terbaru mulai berlaku.
Adapun anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
Aturan terbaru tersebut mengubah usia pensiun maksimum bagi anggota Polri yakni 58 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun, yang berlaku di UU Nomor 2/2002.
2. Polisi di jabatan sipil
Aturan menyangkut polisi yang bertugas di luar organisasi Polri dibuat lebih longgar dibanding yang diatur dalam UU Polri lama, karena di UU baru ini terdapat satu pasal yang sengaja disisipkan untuk kepentingan tersebut, yakni Pasal 28A.
Pasal sisipan ini tak lagi mengharuskan polisi mundur atau pensiun dari Polri saat menjabat posisi di kementerian/lembaga sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri Nomor 2/2002.
Pasal 28A UU Nomor 5/2026 menetapkan bahwa polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan dimaksud merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.
Selain pada kementerian/lembaga, polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden, sementara yang saat ini tengah menjabat di luar Polri, masa tugasnya akan berakhir dua tahun sejak UU Polri yang baru ini diundangkan.
Ayat lain di pasal baru itu menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah.
3. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas
Perubahan terbanyak di UU Polri yang baru ini terlihat pada pasal yang mengatur soal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), karena setidaknya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 37, 38, dan 39.
Selain itu, ada empat pasal baru yang disisipkan, yakni Pasal 39A, 39B, 39C, dan 39D.
Melalui revisi, Kompolnas diberikan dua tugas baru, yakni memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Polri, dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.
Sebelumnya, Kompolnas hanya memiliki dua tugas, yakni membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Ditambah lagi ada penambahan tiga fungsi baru Kompolnas, yakni:
1. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Polri secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Polri;
2. Pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Polri; dan
3. Pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Polri serta pembangunan integritas dan profesionalitas Polri.
Dari sisi keanggotaan, pembentuk undang-undang mempertahankan jumlah sembilan keanggotaan Kompolnas. Mereka juga mempertahankan unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat di struktur keanggotaan.
Yang berbeda, ditambahkan unsur akademisi dalam keanggotaan.
Payung hukum susunan organisasi dan tata kerja Kompolnas yang semula diatur dengan keputusan presiden pun diubah menjadi peraturan presiden.
Yang juga baru, pembentuk undang-undang mengatur dengan pasal baru soal persyaratan untuk menjadi anggota Kompolnas, di antaranya memiliki keahlian dan pengalaman paling singkat 20 tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan/atau kepolisian; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan tidak pernah pula dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemerintah dan DPR menegaskan ulang bahwa pengangkatan ataupun pemberhentian keanggotaan Kompolnas oleh Presiden. Begitu pula ketua dan wakil ketua Kompolnas dipilih oleh Presiden.
Menyangkut masa jabatan, anggota Kompolnas disebutkan memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
4. Sistem pengawasan Polri
Menyangkut pengawasan pada Polri, pemerintah dan DPR menambahkan pasal baru, yakni Pasal 19 A. Pasal ini intinya mengharuskan Polri menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, untuk menjamin anggota polisi melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengawasan dimaksud dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.
Selain itu, disebutkan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan peraturan pemerintah.
Saat masih pembahasan antara pemerintah dan Panja RUU Polri DPR, peraturan pelaksana yang mengatur soal sistem pengawasan itu sempat diputuskan diatur dengan peraturan kepolisian.
5. Kurikulum perlindungan HAM
Di UU Polri yang baru ini juga disisipkan aturan baru terkait penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi polisi.
Pada Pasal 32A disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Polri wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
Selain itu, Polri diwajibkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi.
6. Tugas baru Kapolri
Melalui revisi UU Polri terbaru ini, pemerintah dan DPR juga memberikan tugas dan tanggung jawab baru untuk Kepala Polri (Kapolri) seperti tertuang di Pasal 9 Ayat c. Bunyinya,
"Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.
7. Penambahan tugas baru Polri
Pemerintah dan DPR juga menambah tugas baru bagi Polri. Hal ini tertuang di Pasal 14. Tugas baru itu di antaranya melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, melindungi dan mengamankan obyek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
Polri juga bertugas memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden.
Tugas baru lainnya, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
8. Aturan polisi dalam keadaan mendesak
Revisi UU Polri kali ini juga menyentuh pasal yang mengatur soal pelaksanaan tugas dan wewenang anggota Polri.
Pemerintah dan DPR utamanya mengubah Pasal 19 Ayat 2. Perubahan itu menjadi berbunyi, "Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain".
Sebelumnya, pasal itu menerangkan bahwa Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (man)







