JAKARTA, HARIAN UMUM - Terhitung sejak 14 Juli 2020, pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sudah ditiadakan. Aturan itu diganti DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Sejak 14 Juli kemarin, SIKM sudah ditiadakan dan diganti dengan CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," ujar Syafrin seperti dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Namun Syafrin menjelaskan, warga wajib menginstal aplikas CLM. Pengisian biodata harus dilakukan secara jujur. "Diisi dengan jujur dan benar lalu CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak," ujarnya
Seperti diketahui, setelah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga diwajibkan memiliki SIKM untuk bepergian. Formulir permohonan SIKM kala itu bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id. (Zat)







