JAKARTA, HARIAN UMUM - Usai Lebaran Idul Fitri, Pemprov DKI memperketat pengawasan untuk mengantisipasi arus balik warga usai pulang mudik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 1,8 juta meninggalkan Jakarta saat arus mudik. Hal itu berdasarkan data yang diperoleh Jasa Marga, sebanyak 456.500 kendaraan keluar Jakarta saat larangan mudik diberlakukan.
"Berdasarkan data, mencatat jumlah kendaraan umum sebanyak 750.000. Sementara kendaraan pribadi dari data Jasa Marga keluar 465.500 kendaraan,” kata Syafrin dalam dialog yang disiarkan akun YouTube BNPB pada Kamis (28/5/2020).
Dengan demikian menurut Syafrin, jika di kali 2 maka total keseluruhan sebanyak 900.000. "Artinya kalau dijumlah dengan angkutan umum yang keluar Jabodetabek 1,7 (atau) 1,8 juta orang yang harus kita antisipasi,” sambungnya
Adapun bagi warga yang sudah terlanjur mudik, Syafrin mengungkapkan harus menunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47/2020.
"Makanya sebelumnya sudah ada himbauan larangan mudik dari Pak Gubernur. Kalau masih nekat juga, maka sesuai Pergub 47 wajib pakai SIKM,” ujar Syafrin.
Namun apabila ada pemudik yang ingin tetap masuk Ibukota tanpa SIKM, maka menurut Syafrin akan berhadapan dengan petugas TNI dan Polri yang melakukan penyekatan di sejumlah titik. "Jika tak memenuhi persyaratan, maka akan diminta putar balik," ujarnya. (Zat)







