SANGAT ANEH, dengan hanya berbekal surat tanah foto copy, BY bisa memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi.
--------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Koordinator Aksi Anti Mafia Tanah Indonesia.
Aksi Mafia Tanah sangat meresahkan. Dengan bermodal kekuatan uang dan membayar para penegak hukum untuk memenangkan sebuah perkara perdata sangatlah mudah.
Hal ini tidak boleh terjadi terus menerus. Jika aksi Mafia Tanah dengan memperalat hakim-hakim di pengadilan, sulit kiranya pemberantasan Mafia Tanah di berbagai tempat dapat dilakukan dengan baik.
Contoh kasus yang terjadi di Lombok Timur, bagaimana mungkin dengan bermodalkan foto copy sebuah data, bisa menang di pengadilan negeri, pengadilan tinggi (PT) dan kasasi di Mahkamah Agung?
Farit bin Abubakar adalah petani penggarap sebidang tanah yang dibeli ayahnya, Abubakar Suri. Farit memiliki surat dari bapaknya sejak tahun 1976. Surat asli itu disimpan oleh keluarga Farit. Namun, tiba-tiba datang seseorang berinisial BY pada tahun 1984 mengklaim tanah itu sebagai miliknya dengan dasar surat tanah dalam bentuk foto copy.
Pada tahun 2019, Farit pernah dilaporkan BY ke Polres Lombok Timur dan disidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena Farit dituduh merusak pagar. Padahal, Farit hendak memasuki tanah milik ayahnya yang selama bertahun-tahun ia garap.
Saat disidang Tipiring, BY tidak dapat menunjukkan bukti otentik bahwa tanah yang dia persengketakan itu miliknya yang sah, karena hanya dapat menunjukkan foto copy atas tanah yang diklaim, sehingga dia kalah di sidang itu.
Tidak puas, BY menggugat Farit secara perdata di PN Lombok Timur, dan anehnya dimenangkan. Farit pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, tapi tetap BY yang memenangkan perkara bernomor 7/Pdt.G/2023/PN/Sel itu.
Ketika Farit mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, BY lagi-lagi menang. Bahkan saat ini PN Lombok telah mengelaurkan anmanning (Teguran) kepada Farit dkk agar mengeksekusi putusan MA.
Namun, Farit dan keluarganya yang merupakan hli waris Abubakar Suri, tak menyerah. Mereka melaporkan para hakim yang menangani gugatan BY ini ke Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung, dan ke Komisi Yudisial ( KY).
Selain itu, Farit dkk juga akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta akan melapor ke Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN.
Tak cukup sampai di situ, untuk menghadapi pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding dan kasasi yang tidak adil, Farit dkk juga akan mengajukan eksamanasi (pengujian ulang) ke ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan harapan putusan-putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2023/PN/Sel yang aneh, janggal dan mencederai rasa keadilan itu dibatalkan.
Farit dkk bahkan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan serta keamanan atas tekanan, ancaman dan intimadasi yang di lakukan oleh sejumlah orang.
Farit dkk berharap Presiden Probowo pada 100 hari pemerintannya dapat membantu kasus praktik Mafia Tanah di Lombok Timur yang sangat mengusik rasa keadilan ini
Lombok Timur: 10 Desember 2024






