Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mulai melonggarkan kegiatan ekonomi sosial masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pihaknya menentukan dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek resiko sehingga masyarakat tetap produktif namun juga aman dan sehat.
"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran. Hanya saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis (4/6).
Setelah fase pertama selesai, lanjutnya, dia akan melakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua. Keberhasilan PSBB transisi fase pertama itu, jelasnya, jika tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang berarti.
"Lalu semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," kata Anies.
Dalam paparannya, Anies menyebutkan mulai tanggal 5-7 Juni 2020 tempat kegiatan ibadah bisa dilakukan di rumah ibadah dengan kapasitas 50 persen, lalu fasilitas olahraga outdoor, mobilitas kendaraan pribadi, mobilitas kendaraan umum massal dan taksi (konvensional dan online) dengan kapasitas 50 persen juga.
Setelah itu, mulai 8-14 Juni 2020, aktivitas perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone), layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll), museum, galeri, perpustakaan dan ojek (Online dan Pangkalan) bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Setelah itu, UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara), Taman, RPTRA, Pantai bisa dibuka Sabtu/Minggu. Selanjutnya, pada 15-21 Juni 2020 mulai dibuka pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan) dan Sabtu-Minggunya dibuka taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang. Setelahnya, pada pekan keempat yakni 22-28 Juni 2020, semua kegiatan pada fase 1 dibuka.(HNK)






